Kendal –
Serikat
Kebudayaan Masyarakat Indonesia (SeBUMI) Kendal menurut tanah diberikan kepada penggarap. Aktivis SEBUMI, Kelana, menilai ada kejanggalan dalam peralihan
kepemilikan lahan seluas 127 Ha dari PT Sumurpitu Wringinsari ke PT Semen
Indonesia. Peralihan kepemilikan dari PT Sumurpitu ke PT Semen
Indonesia adalah cacat hukum.
![]() |
Aksi Sebumi (ilustrasi). Kredit foto: Sebumi Surabaya. |
Sejak tahun 1998 PT Sumurpitu
telah menelantarkan lahan, namun pada tahun 2012 terjadi transaksi jual beli. PT
Semen Indonesia membelinya, lalu menukarkan kepemilikan kepada PT Perhutani KPH
Kabupaten Kendal dengan dalih Hak Guna Usaha (HGU).
Bila menilik pada UU
No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Peraturan Umum Agraria pasal 28 ayat (1)
menyebutkan bahwa:
“Hak guna-usaha adalah
hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka
waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian,
perikanan, atau peternakan,”
No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Peraturan Umum Agraria pasal 28 ayat (1)
menyebutkan bahwa:
“Hak guna-usaha adalah
hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka
waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian,
perikanan, atau peternakan,”
Selain itu pada PP No.
40 tahun 1996 tentang peraturan mengenai hak milik, hak guna bangunan, dan hak guna
usaha pada pasal 16 ayat (2) disebutkan bahwa HGU dapat beralih dengan cara
jual beli, tukar menukar, penyertaan dalam modal, hibah, dan perwarisan
haruslah didaftarkan kembali sesuai UUPA pasal 33 ayat (1), ayat (2), tidak
boleh meninggalkan pasal 28 ayat (1) sebagai syarat utama pemohon HGU.
40 tahun 1996 tentang peraturan mengenai hak milik, hak guna bangunan, dan hak guna
usaha pada pasal 16 ayat (2) disebutkan bahwa HGU dapat beralih dengan cara
jual beli, tukar menukar, penyertaan dalam modal, hibah, dan perwarisan
haruslah didaftarkan kembali sesuai UUPA pasal 33 ayat (1), ayat (2), tidak
boleh meninggalkan pasal 28 ayat (1) sebagai syarat utama pemohon HGU.
PP No. 40 tahun 1996
pada pasal 14 ayat (1) dengan jelas menyebutkan bahwa HGU hanya diberikan untuk
perusahaan pertanian, perkebunan, perikanan, dan atau peternakan. Sedangkan PT
Semen Indonesia bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang pertanian,
perikanan maupun peternakan.
pada pasal 14 ayat (1) dengan jelas menyebutkan bahwa HGU hanya diberikan untuk
perusahaan pertanian, perkebunan, perikanan, dan atau peternakan. Sedangkan PT
Semen Indonesia bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang pertanian,
perikanan maupun peternakan.
Di sinilah letak kejanggalan yang dimaksud SeBUMI. Kepemilikan
PT Semen Indonesia di tahun 2013 atas lahan 127 Ha tidak bisa dikatakan sah.
Kepemilikan lahan yang tidak sah ini berimplikasi pada Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor: SK. 643/Menhut-II/2013 tanggal 25 September 2013 yang menunjuk
lahan seluas 127 Ha sebagai objek tukar-menukar kepada PT Perhutani Kab Kendal.
PT Semen Indonesia di tahun 2013 atas lahan 127 Ha tidak bisa dikatakan sah.
Kepemilikan lahan yang tidak sah ini berimplikasi pada Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor: SK. 643/Menhut-II/2013 tanggal 25 September 2013 yang menunjuk
lahan seluas 127 Ha sebagai objek tukar-menukar kepada PT Perhutani Kab Kendal.
Ini juga berlanjut pada dikeluarkannya Keputusan
Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK 3021/Menhut-VII/KUH/2014 tentang
Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Produksi pada Bagian Hutan Kalibodri Seluas
127.821 Hektar di Kabupaten Kendal,
Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK 3021/Menhut-VII/KUH/2014 tentang
Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Produksi pada Bagian Hutan Kalibodri Seluas
127.821 Hektar di Kabupaten Kendal,
Provinsi Jawa Tengah.
Berlandaskan Keputusan Menteri Kehutanan Republik
Indonesia Nomor: SK 3021/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Sebagian Kawasan
Hutan Produksi Pada Bagian Hutan Kalibodri Seluas 127.821 (Seratus Dua Puluh Tujuh
dan Delapan Ratus Dua Puluh Satu Perseribu) Hektar di Kabupaten Kendal,
Provinsi Jawa Tengah, PT Perhutani Kab Kendal kemudian melakukan penanaman
papan informasi mengenai kepemilikan lahan di beberapa titik areal lahan
perkebunan.
Indonesia Nomor: SK 3021/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Sebagian Kawasan
Hutan Produksi Pada Bagian Hutan Kalibodri Seluas 127.821 (Seratus Dua Puluh Tujuh
dan Delapan Ratus Dua Puluh Satu Perseribu) Hektar di Kabupaten Kendal,
Provinsi Jawa Tengah, PT Perhutani Kab Kendal kemudian melakukan penanaman
papan informasi mengenai kepemilikan lahan di beberapa titik areal lahan
perkebunan.
Keputusan Menteri Kehutanan RI tersebut di
kemudian hari dijadikan dasar hukum untuk menjerat beberapa warga yang
menggarap lahan dengan tuduhan pembalakan liar. Tuduhan ini didasarkan bahwa
sebagian warga melakukan penanaman dan pengrusakan lahan yang diduduki oleh PT
Perhutani. Tuduhan ini tidak didasari dengan bukti yang jelas karena sebelumnya
PT Perhutani belum pernah menanam pohon di areal perkebunan. Areal perkebunan
justru telah ditanami oleh warga semenjak 1952.
kemudian hari dijadikan dasar hukum untuk menjerat beberapa warga yang
menggarap lahan dengan tuduhan pembalakan liar. Tuduhan ini didasarkan bahwa
sebagian warga melakukan penanaman dan pengrusakan lahan yang diduduki oleh PT
Perhutani. Tuduhan ini tidak didasari dengan bukti yang jelas karena sebelumnya
PT Perhutani belum pernah menanam pohon di areal perkebunan. Areal perkebunan
justru telah ditanami oleh warga semenjak 1952.
Selain tuduhan pembalakan liar, beberapa warga
tersebut juga dikriminalisasikan oleh Polres Kab Kendal dengan tuduhan
merencanakan permufakatan jahat. Selain tidak didasari bukti yang jelas,
tuduhan ini juga melawan hak asasi manusia dan demokrasi yang dianut oleh
Republik Indonesia
tersebut juga dikriminalisasikan oleh Polres Kab Kendal dengan tuduhan
merencanakan permufakatan jahat. Selain tidak didasari bukti yang jelas,
tuduhan ini juga melawan hak asasi manusia dan demokrasi yang dianut oleh
Republik Indonesia
Berdasarkan hal itu,
SeBUMI Kendal menyatakan, pelaksanaan UUPA No. 5 1960 adalah mutlak diperlukan
dalam upaya pembebasan nasional. Dalam rangka perjuangan semesta bersama kelas
buruh dan masyarakat tertindas lain yang melawan, maka pembangunan kesadaran
politik masyarakat tani dinilai harus segera dilakukan.
SeBUMI Kendal menyatakan, pelaksanaan UUPA No. 5 1960 adalah mutlak diperlukan
dalam upaya pembebasan nasional. Dalam rangka perjuangan semesta bersama kelas
buruh dan masyarakat tertindas lain yang melawan, maka pembangunan kesadaran
politik masyarakat tani dinilai harus segera dilakukan.
SeBUMI juga menilai, koorporasi sebagai alat penghisapan yang dibangun
dalam sistem produksi kapitalisme telah benar-benar menunjukkan cengkeramannya
sebagai perusak susunan kebudayaan masyarakat pada umumnya dan petani pada
khususnya.
dalam sistem produksi kapitalisme telah benar-benar menunjukkan cengkeramannya
sebagai perusak susunan kebudayaan masyarakat pada umumnya dan petani pada
khususnya.
Koorporasi telah nyata
bersama dengan kaum kapitalis birokrat, militeris, kelas menengah dan
intelektual borjuasi, secara langsung atau tidak, telah bersama melakukan persekongkolan
untuk melemahkan gerakan tani.
bersama dengan kaum kapitalis birokrat, militeris, kelas menengah dan
intelektual borjuasi, secara langsung atau tidak, telah bersama melakukan persekongkolan
untuk melemahkan gerakan tani.