Seluk Beluk Masalah di PT. SENFU dan Gugatan PKWT ke PHI

Pemogokan buruh PT. SENFU di depan pabrik di posting tanggal 23 Desember 2018 (Foto/Solidaritas.net)

Bekasi – Sebanyak 45 orang buruh PT. Senopati Fujitrans Logistik Servies (PT. SENFU) melayangkan gugatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jawa Barat, pada Senin (23/3/2020). Gugatan yang telah berjalan enam kali ini sudah menyerahan alat bukti terkait pelanggaran PKWT dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Kasus ini telah berjalan hampir dua tahun sejak 2018 lalu, namun nasib puluhan buruh outsourcing di PT. SENFU, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pergudangan spare part untuk PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors (PT.KTB) ini tidak menentu hingga sekarang.

Sehingga, buruh menggugat ke PHI ini agar perusahaan distributor resmi Mitsubitshi di Indonesia itu mempekerjakan kembali mereka sesuai dengan anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi dan nota pemeriksaan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat.

Baca: Buruh PT SENFU Tagih Tanggung Jawab Sosial Mitsubishi

Dalam anjuran Disnaker Bekasi nomor: 565/4669/Disnaker tertanggal 4 September 2019 itu, menyatakan agar hubungan kerja 45 orang buruh yang menjadi pekerja outsorcing dari penyalur PT. Graha Indotama Taramadina kembali bekerja di PT. SENFU dengan didasarkan atas Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap terhitung sejak terjadinya hubungan kerja.

Anjuran itu juga menyebut agar PT. SENFU yang sebelumnya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada buruh untuk membayar hak-hak buruh sebagaimana biasa selama buruh tidak dipekerjakan.

Selain itu, di dalam nota pemeriksaan khuhus nomor: 560/B-429/UPTD-Wil-II/XII/2018 dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat yang pada pokoknya mengatakan agar perusahaan harus mengubah hubungan kerja buruh dari PT. GIT ke PT. SENFU, artinya PT.SENFU harus mempekerjakan kembali 73 buruh.

Baca: Buruh PT SENFU Mogok di Gudang Mitsubishi

“Tapi ini juga tidak dijalankan, sehingga mau nggak mau buruh harus melayangkan gugatan ke Pengadilan PHI Bandung,” ujar Damiri, Pengurus Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) kepada solidaritas.net, Selasa (24/3/2020).

Damiri mengatakan, PHI harus mendukung posisi buruh agar bisa dipekerjakan kembali dengan status karyawan tetap atau PKWTT dan menolak semua dalil-dalil pengusaha karena buruh sudah diperkuat dengan adanya anjuran Disnaker dan nota pemeriksaan khsusus dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat.

Menurutnya, semua dalil pengusaha yang menganggap hubungan kerja sudah berakhir ataupun posisi sebelumnya sudah digantikan oleh buruh yang lain atau bahkan pengusaha menyatakan bahwa ada yang sudah bekerja di tempat lain itu harus ditolak.

“Kenapa? Karena persoalan-persoalan itu terjadi karena PT. Senfu sendiri yang tidak mau menjalankan nota pemeriksaan, padahal, nota pemeriksaan walaupun tidak ada sanksi sudah di perkuat oleh Mahkamah Agung (MA) nomor 363K/TUN/2012 yang menyatakan bahwa nota pemeriksaan itu bersifat final dan mengikat,” tambahnya “Jadi pengusaha tidak punya alasan apapun untuk menolak buruh dipekerjakan sebagai karyawan tetap.”

Diduga Berangus Serikat dengan PHK

Pasalnya, kasus ini bermula dari 73 buruh outsourcing di PT. SENFU yang mencatatkan dan mendirikan serikat bernama Serikat Pejuang Buruh Sejahtera Indonesia (SPBSI) PT. SENFU kepada Disnaker Bekasi pada 6 November 2018 lalu. Disnaker kemudian mengeluarkan surat pencatatan nomor 1935/CTT.250/XI/2018 tertanggal 8 November 2018.

Enam hari selanjutnya, tepat tanggal 13 November 2018, buruh mendapat pemberitahuan yang isinya buruh dikembalikan ke perusahaan outsourcing PT. GIT.  Pemberitahuan PHK itu dilayangkan oleh pihak HRD PT. SENFU, Jessica Rumantine melalui surat nomor 074/HRD/XI/18/2018 tanggal 12 November 2018.

Namun, anehnya seluruh anggota SPBSI PT. SENFU masuk dalam daftar pengembalian atau daftar PHK tersebut, sehingga serikat buruh menduga, PHK itu ada hubungannya dengan pendirian serikat yang dicatatkan enam hari sebelumnya.

Buruh menyerahkan alat bukti ke Majelis Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, pada Senin 23 Maret 2020 (Foto/Adi)

Menurut Ketua SPBSI PT. SENFU, Adi Restu Airzam, pendirian serikat itu dilatarbelakangi atas kondisi kerja buruh yang berstatus buruh harian dan outsourcing, namun dipekerjakan pada bagian produksi yang sama dengan buruh tetap, tapi dengan bernasib yang sungguh berbeda.

“Kami tidak mendapatkan fasilitas yang sama berupa transpotasi, menu makan berbeda dengan karyawan tetap, tidak diberikan perjanjian kerja, padahal ada buruh yang telah dikontrak tiga kali,” tutur Adi Restu kepada Solidaritas.net, Selasa (24/3/2020).

Adi bilang, mereka juga diwajibkan bayar pajak PPh21, tapi tidak pernah diberikan laporan SPT Tahunan ataupun NPWP. Ini juga dialami buruh harian lainnya.  Saat ini, tinggal 45 orang kawannya yang sedang berjuang, 26 orang buruh lainnya yang telah menyerah dan menerima PHK.

Menyalahi Prosedur

Saiful Anam, salah satu pengurus F-SEDAR yang menaungi SPBSI PT. SENFU, menilai, keberadaan pekerja outsourcing di bidang produksi yang bersifat pokok sesungguhnya sudah dengan tegas dilarang sejak keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 untuk memperkuat Pasal 65-66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Disitu, disebutkan bahwa pekerja outsourcing hanya dibolehkan dibidang pekerjaan penunjang yakni catering, cleaning service, jasa pengamanan (security), kurir dan pertambangan.

Penggunaaan buruh harian secara terus menerus melebihi 21 hari selama tiga bulan berturut-turut pun dilarang sesuai ketentuan Kepmen No. 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Tertentu (PKWT). Tidak adanya fasilitas transport di PT. SENFU juga menyalahi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2001 yang mengharuskan perusahaan swasta menyediakan sarana dan fasilitas jemputan.

Selain itu, mendaftarkan buruh menjadi peserta BPJS pun bersifat wajib bagi pemberi kerja. “Bukannya mereka memperbaiki kesalahannya, PT. SENFU malah melakukan PHK bertepatan dengan buruh mendirikan serikat,” kata Saiful.

“Itulah sebabnya, kami meminta agar buruh yang di PHK, segera dipekerjakan kembali,” terangnya.

1 tanggapan pada “Seluk Beluk Masalah di PT. SENFU dan Gugatan PKWT ke PHI”

Tinggalkan Balasan