Bekasi – Tindak pidana pemalsuan surat diduga dilakukan oleh oknum manajemen PT Ichikoh Indonesia dan sedang dalam proses penyelidikan Kepolisian Sektor Cikarang Barat.
PT Ichikoh Indonesia adalah perusahaan yang memproduksi lamp maker yang beralamat di Jalan Irian Blok LL1, Kawasan MM2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini bermula saat 20 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Bermartabat Indonesia PT Ichikoh Indonesia (SBBI PT II) mengajukan permohonan pemeriksaan khusus mengenai status kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II.
Hasil pemeriksaan pengawas nomor 560/0277/UPTD-Wil.II/I/2019 tertanggal 15 Januari 2019 pada pokoknya menyatakan PKWT sudah sesuai dengan ketentuan dengan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena merupakan pekerjaan berdasarkan pesanan (job by order).
“Bahwa model dan type lampu mobil serta produk lain yang dihasilkan oleh ke-20 (dua puluh) orang pekerja tersebut di atas mengalami perubahan teknis, spek dan desain secara berkala tergantung dari permintaan pembeli,” dikutip dari nota pemeriksaan khusus.
Pengusaha mengirimkan surat kepada buruh yang disertai dengan lampiran dokumen PKWT pertama dan dokumen PKWT kedua.
Buruh berinisial MB merasa tidak pernah menandatangani perpanjangan kontrak kerja kedua sehingga melaporkan masalah ini ke Polsek Cikarang Barat pada pada 27 Februari 2019. Laporan tersebut diterima oleh Kepolisian dengan nomor STPL/319/II/2019/ Sek Cik Bar
Kuasa hukum buruh dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Barat, Damiri, mengungkapkan jika terbukti palsu, buruh benar-benar dirugikan karena permasalahan ini.
Pihaknya juga masih belum bisa menerima hasil pemeriksaan khusus UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, sehingga kembali mengajukan permohonan pemeriksaan ulang.
“PT Ichikoh Indonesia sudah beroperasi selama 21 tahun sejak 1998 sehingga meskipun produksinya berdasarkan pesanan, tapi sifatnya terus-menerus,” kata Damiri.
Damiri juga menyesalkan Pengawas yang tidak melakukan konfirmasi kepada buruh mengenai temuan pemeriksaan. Seharusnya valid atau tidaknya dokumen bisa dipastikan dengan konfirmasi kepada buruh.
“Ichikoh memproduksi lampu untuk mobil-mobil merek Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Hino dan Nissan. Pelanggan yang menggunakan produknya ada banyak perusahaan, sehingga tidak mungkin produksinya bersifat tidak terus-menerus,” jelas Damiri.
Teknis, spek dan desain lampu yang berubah-ubah seharusnya tidak dijadikan sebagai dasar dari sifat pekerjaan yang bersifat tidak tetap.
Jika menggunakan logika pengawas, maka seluruh pekerjaan bisa menggunakan PKWT hanya dengan mengubah desain saja.
“Meskipun teknis, spek dan desain berubah-ubah, tetap saja produksinya adalah lampu,” kata Damiri.
Suatu produk pasti mengalami perubahan desain dari waktu ke waktu sesuai dengan kemajuan teknologi sehingga kalau menggunakan dasar perubahan teknis, spek dan desain, maka pengusaha bisa dengan mudah menggunakan PKWT.
“Janganlah menggunakan tafsiran karet yang merugikan buruh seperti ini. Buruh juga manusia dan warga negara, butuh kepastian kerja sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi,” tandas Damiri.
Saat ini permasalahan PKWT di PT Ichikoh dalam proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi. Tidak menutup kemungkinan permasalahan ini akan berlanjut hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Update per Oktober 2019: kasus ini sudah selesai dan berakhir dengan perdamaian.