Solidaritas.net, Makassar – Seorang supir PT Bank Mega Cabang Makasar, yang bernama Vinsensius Yoseph Sareng, menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya. Vinsensius menuntut pemberian uang pesangon sebesar 34,1 juta rupiah atas PHK terhadap dirinya. Perselisihan ini terjadi setelah PT Bank Mega Cabang Makasar mengalihdayakan pekerjaan Vinsensius ke perusahaan outsourcing PT Jasa Swadaya Utama terhitung mulai April 2012.
Dalam proses alih daya tersebut, Vinsensius telah memberikan persetujuannya secara tertulis dan membuat perjanjian bersama tentang pemutusan hubungan kerja di antara dirinya dengan PT Bank Mega Cabang Makassar. Namun Vinsensius merasa tidak memiliki pilihan lain saat itu, sehingga meski merasa keberatan, dirinya tetap menandatangani perjanjian bersama tentang PHK tersebut.
Setelah beberapa waktu bekerja di PT Jasa Swadaya Utama, selaku perusahaan outsourcing bagi PT Bank Mega Cabang Makassar, dirinya kembali menerima keputusan PHK. Merasa keberatan dengan PHK terhadap dirinya, Vinsensius mengajukan gugatan kepada PHI Makassar. Dalam gugatannya, ia menuntut PT Bank Mega Cabang Makassar untuk membayarkan kompensasi senilai 33,4 juta rupiah, ditambah upah selama tidak dipekerjakan (upah proses) senilai 6,2 juta rupiah.
Dalam persidangan, PT Bank Mega Cabang Makassar mengajukan keberatan dengan menyatakan bahwa antara Vinsensius dan PT Bank Mega Cabang Makassar tidak ada lagi hubungan kerja. Hal ini dibuktikan dengan adanya perjanjian bersama tentang PHK antara kedua belah pihak. Atas dasar hal tersebut, PT Bank Mega Cabang Makassar memohon kepada Majelis Hakim PHI Makassar untuk menolak seluruh gugatan Vinsensius.
Setelah memeriksa perkara, Majelis Hakim PHI Makasar, melalui putusan nomor 15/PHI.G/2013/PN.Mks tertanggal 13 Februari 2014, memutuskan untuk menolak gugatan Vinsensius. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PHI Makasar membenarkan bahwa tidak ada lagi hubungan kerja di antara Vinsensius dan PT Bank Mega Cabang Makassar dengan bukti adanya perjanjian bersama tentang PHK.
Merasa keberatan dengan putusan PHI Makassar, Vinsensius mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan melalui putusan nomor 417 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 15 Januari 2015, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Vinsensius dan menyatakan bahwa PHI Makassar telah benar dalam menerapkan hukum serta memutus perkara.
Sumber website Mahkamah Agung
Editor: Andri Yunarko