Seratusan Buruh PT HRS Indonesia Akan Mogok Kerja

2

pekerja hrs indonesia

Bekasi – Seratusan buruh PT HRS Indonesia akan melakukan mogok kerja pada Senin, 11 November 2019, untuk menuntut pengangkatan buruh menjadi karyawan tetap dan kenaikan upah. Buruh tergabung dalam Serikat Pekerja Metal Bersatu PT HRS Indonesia (SPMB PT HRSI).

PT HRS Indonesia memproduksi komponen (inner dan outer) bearing untuk PT. NSK Bearings Manufacturing Indonesia dan pembubutan sproket (gear) untuk SSI dan NSK Warner.

Tuntutan buruh menjadi karyawan tetap didasarkan atas surat keterangan Disnaker Kab. Bekasi yang menyatakan PT HRS Indonesia belum mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pekerja. Buruh mengajukan pengangkatan sebanyak 70 orang.

Sebelum memutuskan mogok kerja, pihak buruh telah melakukan perundingan sebanyak tujuh kali sejak 12 September 2019 sampai dengan bipartit ke-tujuh pada 28 Oktober 2019. Namun pengusaha yang semula menyatakan dalam perundingan akan melakukan pengangkatan, mengubah keputusannya secara sepihak dengan akan melakukan peninjauan kembali.

“Pada bipartit kelima, tiga tuntutan sudah disetuju, tetapi saat bipartit selanjutnya perusahaan bilang mau dipikirkan ulang,” kata salah seorang buruh PT HRS Indonesia.

Setelah adanya pemberitahuan pemogokan, perusahaan memasang pengumuman yang mengklaim buruh melakukan pemogokan tidak sah dengan alasan perundingan belum gagal.

Sedangkan bagi pihak serikat pekerja, perundingan telah gagal karena telah berlangsung sebanyak tujuh kali dan melebihi 30 hari, serta tidak ada kesepakatan yang bisa dicapai dalam perundingan-perundingan tersebut, terutama setelah pihak pengusaha mengatakan akan melakukan peninjauan kembali.

Buruh yang akan melakukan pemogokan berjumlah 118 orang dari jumlah keseluruhan buruh PT HRS Indonesia yang diperkirakan sekitar 181 orang.

Ralat per 19 November 2019:

Tuntutan buruh dalam pemogokan hanyalah diangkat menjadi karyawan tetap sebanyak 70 orang, sedangkan masalah upah minimum sesuai SK Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.249-Yanbangsos/2019 yang seharusnya sebesar Rp. 4.632.985,-, sedangkan pengusaha menerapkan kenaikan upah 2019 hanya sebesar Rp. 4.429.814, adalah salah satu permasalahan di perusahaan. 

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *