Solidaritas.net, Karawang- Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK), melakukan aksi di Kantor Bupati Karawang, Rabu(25/9/2015). Mereka menuntut kejelasan status serikat yang telah didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang sejak 14 April 2015 lalu, yang sampai saat ini SK Pencatatan SERBUK tersebut tidak pernah ditandatangani oleh Kelapa Disnakertrans Kabupaten Karawang, Suroto.
Aksi SERBUK ini adalah aksi yang ke-4, namun tidak pernah ditemui oleh Plt. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. Akhirnya para buruh mengarahkan aksinya ke Kantor DPRD Kabupaten Karawang dan ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang. Dalam pertemuan tersebut, DPRD berjanji akan membantu pihak buruh untuk memberikan kejelasan terkait dengan status pancatatan SERBUK di Disnakertrans.
“Seharusnya verifikasi serikat itu paling lama 21 hari, namun sampai sekarang belum keluar SK-nya. Disnakertrans beralasan belum keluarnya SK karena ada penolakan dari serikat yang selama ini suda ada di PT HPM,” ujar Masank, salah seorang inisiator dibentuknya SERBUK, dilansir dari Kabarburuh.com.
Persoalan SERBUK terjadi ketika 10 orang buruh yang bekerja di PT HPM mendeklarasikan terbentuknya SERBUK sebagai serikat buruh yang baru pada tanggal 12 April 2015 lalu. Deklarasi yang dihadiri oleh 3.000 orang buruh dari PT HPM tersebut didasari kekecewaan buruh pada SPSI LEM yang selama ini menaungi buruh HPM.
Mereka menilai selama ini SPSI LEM sebagai serikat tidak pernah memberikan hak-hak buruh, seperti kartu anggota, transparansi keuangan, pembelaan kasus perburuhan, sampai tidak adanya musyawarah serikat untuk pergantian kepengurusan.
“Kalau ditanya soal rincian laporan keuangan katanya ini kerjaan bukan koperasi,” kata seorang buruh kepada Solidaritas.net, Rabu(29/4/2015) yang lalu. Ia menolak namanya disebutkan karena khawatir dipecat.
Namun kehendak mendirikan serikat ini justru dihalang-halangi oleh pihak pengusaha dan PUK FSP-SPSI LEM. Kedua pihak ini tidak menginginkan adanya serikat baru dengan alasan melanggar etika organisasi. Pada 27April yang lalu, saat akan melakukan pencatatan di Disnakertrans Kab Karawang, barisan pelopor (Bapor) FSP-SPSI LEM bersama Brigade SPSI sudah berada di kantor tersebut untuk menghalau pencatatan serikat yang baru. (Baca: SPSI Dinilai Halangi Pendirian SERBUK di PT Honda Prospect Motor)