Solidaritas.net, Bekasi – Serikat Buruh Daesol Indonesia (SABDANESA) melakukan mogok kerja pada Selasa (20/10/2015) di pabrik PT Daesol Indonesia yang beralamat Bekasi International Industrial Estate, Blok C3 no.1, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Mogok ini dilakukan setelah 5 kali perundingan yang berakhir buntu (deadlock).
Mereka datang ke pabrik seperti biasa pada pukul 6.40 WIB, namun pihak manajemen melarang buruh memasuki area produksi. Pihak manajemen juga menggantikan buruh yang mogok dengan sejumlah buruh harian. Akhirnya, mereka mengadukan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi.
Di hari kedua, 63 buruh ini diperbolehkan masuk dan melakukan mogok di ruang produksi, tapi pengusaha masih menolak tuntutan buruh. Pengusaha malah mempekerjakan pengacara dan sejumlah jasa keamanan sipil. Bendera SABDANESA diturunkan oleh preman bayaran yang disewa oleh pengusaha. Pengacara juga membentak-bentak buruh dan mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada buruh yang mogok.
Tuntutan yang diajukan SABDANESA kepada pihak pengusaha PT. Daesol Indonesia adalah terkait pelanggaran sistem kontrak (PKWT) dan harian, tolak cuti diuangkan, tolak ganti hari yang semena-mena, pemaksaan kerja lembur, pemberian tunjangan tranportasi dan pengakuan keberadaan serikat buruh.
PT. Daesol Indonesia adalah perusahaan subkontraktor yang memproduksi sun visor mobil untuk Toyota, General Motors dan Daihatsu. Kode etik (Code of Conduct) Toyota yang menyatakan bahwa Toyota menghormati hukum yang berlaku di setiap negara serta berkomitmen untuk memajukan ekonomi dan sosial masyarakat. General Motors juga mempunyai kode etik untuk pemasoknya (supply chain responsibility) dengan mengharuskan perusahaan pemasok mematuhi hukum yang berlaku di negeri-negeri tujuan atau yang berhubungan dengan manufaktur, label, transportasi, impor, ekspor, lisensi, persetujuan atau sertifikasi barang atau jasa.
Kondisi kerja PT. Daesol Indonesia bertentangan dengan kode etik Toyota dan peraturan untuk pemasok General Motors. Di Indonesia, Toyota menguasai pangsa pasar sebesar 33 persen, tapi peningkatan profit Toyota tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan buruh di perusahaan subkontraktornya.
PT Daesol Indonesia telah beroperasi selama 6 tahun, namun buruh yang bekerja di pabrik ini masih berstatus harian dan kontrak tanpa kepastian kerja.
Oleh karena itu dalam pelaksanaan hak mogok ini, demi hak-hak buruh dan hukum yang berlaku, Serikat Buruh Daesol Indonesia (SABDANESA) mengajukan tuntutan sebagai berikut:
- Perubahan status hubungan kerja seluruh buruh di PT Daesol Indonesia menjadi PKWTT sesuai dengan ketentuan dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 58,59 dan pasal 60.
- Pengusaha PT Daesol Indonesia wajib memberikan hak cuti terhadap buruh dan hak cuti tersebut tidak dapat diganti dengan uang, sesuai dengan ketentuan dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 79.
- Pengusaha PT Daesol Indonesia tidak merubah hari kerja dengan alasan apapun, kecuali telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak, yaitu antara Serikat Buruh Daesol Indonesa dengan pihak pengusaha, sesuai UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Pengusaha PT Daesol Indonesia dilarang memaksa buruh untuk melakukan kerja lembur, sebagaimana diatur dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 85.
- Pengusaha PT. Daesol Indonesia memberikan tunjangan transportasi sebagaimana ditegaskan dalam PERDANAKER Kabupaten Bekasi No. 06 tahun 2001.
- Pengusaha PT Daesol Indonesia mengakui keberadaan Serikat Buruh Daesol Indonesia dan memberikan fasilitas berupa sekretariat di lingkungan perusahaan PT Daesol Indonesia sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.