Serikat Buruh Desak Mediator Disnaker Segera Dicopot!

Serikat buruh aksi di depan Disnaker Bekasi, Jawa Barat Kamis (12/3/2020). Meminta Mediator Disnaker, Siti Munfairoh segera dicopot (Solidaritas.net/Fj)

Bekasi – Ratusan buruh es krim AICE, PT. Alpen Food Industry kembali melakukan aksi di Dinas Ketenagakerjaan, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (12/3/2020). Mereka menuntut agar mediator Disnaker, Siti Munfoirah segera dicopot.

Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) PT. AFI ini menilai Siti Munfoirah tidak netral dan profesional dalam menyelesaikan perselisihan sengketa perundingan serta diduga kuat berpihak kepada pengusaha AICE.

Hal ini didasari atas perundingan yang baru satu kali dilakukan, namun mediator langsung keluarkan anjuran nomor: 565/09/disnaker. Anjuran tersebut pun dinili tidak sesuai dengan prosedur dan adanya sejumlah fakta yang diduga diselewengkan.

Baca: Serikat Buruh Militan Italia Dukung Perjuangan Buruh AICE

Serikat buruh aksi di depan Disnaker Bekasi, Kamjs (12/3/2020). Mereka meminta Mediator Bekasi segera dicopot (Solidaritas.net/Fajar)Pasalnya, serikat pekerja telah memberitahukan pemogokan kepada pengusaha dan Disnaker, pada 11 Desember 2019 lalu. Mogok kerja itu dilakukan setelah gagalnya perundingan upah sebanyak lima kali tanpa kesepakatan.

“Pemogokan ini juga harus diletakan dalam konteks keresahan buruh akibat kondisi kerja yang buruk.”

Sesuai Pasal 141 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terkait pemberitahuan mogok kerja, Disnaker wajib memfasilitasi perundingan, maka terjadilah perundingan 17 Desember 2019 yang kembali tidak menghasilkan kesepakatan.

Baca: Dukungan untuk Buruh AICE Makin Menguat

Pasal ini, kata Sarinah juga mengatur apabila tidak terjadi kesepakatan maka diserahkan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, biasanya mediasi. Namun, yang terjadi adalah pengusaha mengirimkan permohonan mediasi.

“Dengan segera, mediator mengirimkan panggilan mediasi kepada serikat pekerja atas dasar permohonan mediasi yang diajukan oleh pengusaha, bukan atas dasar Pasal 141 yg sudah lebih dahulu dijalankan,” terangnya.

Merespon panggilan mediasi, serikat buruh mengirimkan surat permohonan klarifikasi.

Ada dua hal yang dipertanyakan oleh serikat pekerja. Pertam, mengapa mekanisme dalam Pasal 141 langsung diubah ke mediasi atas permintaan pengusaha sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 2/2004). Kedua, apakah dibenarkan mediasi dalam perselisihan upah, mengingat Pasal 42 ayat (2) PP No. 78/2015 diatur upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dirundingkan secara bipartit.

“Pekerja hanya ingin tahu apakah proses ini sudah benar atau tidak,” tuturnya.

Baca: F-SEDAR Desak Sahkan RUU P-KS dan Tolak Omnibus Law

“Kebiasaan selama ini, panggilan selalu tiga kali. Kami juga memiliki anjuran-anjuran dari kasus-kasus yang pernah kami tangani, untuk membuktikan panggilan mediasi selalu tiga kali. Tapi kenapa, dalam kasus AICE, hanya satu kali panggilan saja. Luar biasa istimewanya AICE ini,” tambah Sarinah

“Surat kami tidak dijawab. Malah, mediator langsung mengeluarkan Anjuran. Padahal panggilan mediasi baru dilakukan satu kali, seharusnya panggilan mediasi untuk termohon itu tiga kali sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Permenakertrans No. 17/2014,” cetusnya.

Lebih mengejutkan lagi, tambah Sarinah, isi anjuran benar-benar persis sama dengan pendapat pengusaha. Mediator juga mengatakan tidak ada pembicaraan bonus atau pengusaha tidak menawarkan bonus, padahal Sarinah bilang serikat pekerja punya bukti terkait pembicaraan bonus.

Aroma ketidaknetralan mediator semakin menguat dalam mediasi kasus PKWT yang serikat pekerja ajukan. Sarinah bilang, Lagi-lagi ditangani mediator yang sama. Padahal sudah diminta ganti dengan mediator lain.

“Dalam audensi di Disnaker, kolega-kolega sang mediator (Siti Munfoirah, red) membelanya. Mereka bahkan tidak mau mengisi daftar hadir audensi. Katanya percuma, karena kami tidak mau dengar,” pungkasnya.

Serikat pekerja juga tengah mempersiapkan laporan ke Ombudsan terkait kasus dugaan maladministrasi di Disnaker Bekasi.

Tinggalkan Balasan