Solidaritas.net, Jakarta – Kasus pemberangusan serikat buruh diduga terjadi di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta. Pihak manajemen perusahaan itu baru-baru ini melakukan memutasi pekerja tanpa alasan yang jelas. Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka pun menilai keputusan tersebut merupakan tindakan yang semena-mena, dan termasuk dalam kategori ‘union busting’ atau upaya pemberangusan serikat pekerja.
“Saya mendesak Pemerintah Presiden Joko Widodo, terutama Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di JICT ini,” tegas Rieke kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip oleh Solidaritas.net dari situs HarianTerbit.com, Kamis (17/9/2015).
Menurutnya, dengan begitu secara terbuka telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, dengan sanksi denda dan pidana penjara. Dijelaskan Rieke, manajemen JICT telah melakukan mutasi secara paksa ke bagian yang sebelumnya tidak pernah ada pada 25 Juli 2015 lalu. Kemudian, pada 14 September 2015, sebanyak sembilan pekerja kembali menerima keputusan mutasi secara sepihak itu.
Para pekerja yang dimutasi itu sendiri sebagian besar merupakan anggota serikat buruh dan tergabung dalam ‘task force konsesi’ yang membongkar indikasi kecurangan mekanisme konsesi pada JICT. Makanya, Rieke menilai keputusan manajemen JICT itu sebagai upaya pelanggaran hukum, karena diduga telah memberangus serikat pekerja. Bahkan, dia juga menyebut manajemen JICT sangat arogan dengan mengambil keputusan sepihak tersebut.
“Seolah hukum tak berlaku di JICT. Suara kritis dibungkam. Para pekerja yang berjuang membongkar korupsi di Pelindo II, termasuk di JICT pun mengalami mutasi tanpa alasan yang jelas,” tambah Rieke lagi mengomentari kasus mutasi secara paksa di JICT tersebut.
Politisi dari PDI Perjuangan itu juga meminta dukungan dari seluruh pekerja di Indonesia, khususnya yang bekerja pada BUMN-BUMN, untuk ikut menyatakan solidaritas kepada para pekerja JICT tersebut. Dia juga berharap sekaligus menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus korupsi dan berbagai kasus ketenagakerjaan yang telah terjadi di semua BUMN selama ini, termasuk pelanggaran status kerja dan upah buruh.