
Solidaritas.net, Cikarang – Dalam sebuah diskusi di Hotel Santika Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang diadakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Sumberdaya (LP3S) bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dikabarkan serikat yang hadir menyatakan sikap mendukung penerapan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kabar tersebut dibantah oleh buruh, dijelaskan kabar itu tidaklah benar. Adapun serikat yang dimaksud yaitu Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo), Federasi Serikat Buruh Otomotif Indonesia (FSPOI), Serikat Pekerja Indonesia (SPIN), Serikat Pekerja Independen (SPI), dan Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI).
Menurut ketua DPP SPIN, Edi Purwanto, serikat buruh yang hadir dalam diskusi itu tidak pernah menyepakati PP Pengupahan melainkan mengkajinya.
“Enam serikat buruh tidak ada menyepakati PP Pengupahan. Kami justru sedang melakukan pengkajian terhadap PP tersebut secara bersama-sama,” ujarnya kepada Solidaritas.net, Kamis (19/11/2015).
Edi sangat heran dengan pemberitaan yang mengabarkan pihaknya mendukung PP Pengupahan. Pasalnya, pada spanduk yang dibentangkan dalam diskusi tersebut sangatlah jelas tertulis kalimat ‘Apa dan Bagaimana PP Pengupahan?. Artinya tidak ada bahasa maupun kalimat yang menyatakan dukungan terhadap PP Pengupahan.
Edi menjelaskan, kegiatan mengkaji PP Pengupahan dilakukan karena pihaknya belum pernah melakukan pengkajian PP Pengupahan secara bersama. Setelah dikaji, buruh memang menemukan pasal yang bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapula pasal yang cukup baik seperti kewajiban perusahaan melaksanakan skala upah di mana peraturan tersebut tidak diwajibkan dalam UU Ketenagakerjaan.
Walaupun begitu, buruh menegaskan bahwa pihaknya tetap tidak sepakat dengan PP Pengupahan dan tetap menolaknya. Untuk menolak PP tersebut, buruh menyatakan tidak akan melakukan unjuk rasa melainkan memilih jalur judicial review. Cara ini dipilih dengan alasan PP Pengupahan merupakan produk hukum.
Senada dengan Edi, Fauzan selaku anggota ISBI juga menyayangkan kabar tersebut.
“Padahal dalam koran lokal dikabarkan bahwa salah satu hasil dari kajian agenda LP3S dan sp/sb yaitu akan melakukan JR ke MA. Bukan menyepakati PP Pengupahan,” katanya.