Solidaritas.net – Serikat Buruh tidak boleh membatasi dirinya hanya untuk kelompok-kelompok buruh tertentu saja. Pasalnya, serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat buruh dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi kaum pekerja/buruh beserta keluarganya.
Ilustrasi Serikat Buruh (Sumber foto : okezone.com) |
Tak hanya itu, buruh atau pekerja mempunyai kesamaan kepentingan dalam roda produksi dan perekonomian, maka pendirian serikat buruh tidak boleh membatasi diri pada satu golongan agama, suku bangsa, jenis kelamin dan lain-lain.
Jika merujuk pada pasal 1 angka 1 UU No 21 Tahun 2002 tentang Serikat Buruh/ Serikat Pekerja mendefinisikan serikat pekerja/serikat buruh merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Tujuan pendirian adalah untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Walaupun, pada dasarnya keanggotaan serikat buruh diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Namun, serikat buruh/pekerja tidak boleh membatasi pada sebagian kelompok atau golongan tertentu saja karena adanya kesamaan kepentingan dan kesamaan posisi dalam produksi sosial. Demikian juga dijelaskan dalam pasal 12 UU SP
“Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.”