Serikat Dicoret, Buruh PPMI Gugat Kadisnaker Purwakarta di PTUN

0

Solidaritas.net, Purwakarta – Kebebasan berserikat bagi para buruh kembali ternoda. Tapi, kali ini bukan karena larangan perusahaan, melainkan akibat pemerintah yang mencoret salah satu serikat buruh dari daftar pencatatan. Adalah nama Persaudaraan Pekerja Anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPA PPMI) PT Gistex Chewon Syntetic yang dicabut dan dicoret dari daftar oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta.

Tim Advokasi PPMI serahkan berkas gugatan
ke PTUN Jawa Barat, Bandung, 30 Maret 2015.

Diperlakukan sewenang-wenang seperti itu membuat mereka pun melakukan perlawanan dengan menggugat Kepala Disnakersostrans Purwakarta. Ketua PPA PPMI PT Gistex, Aditya Putra dengan diwakili kuasa hukum dari Tim Pembela Pekerja Muslim Indonesia (TPPMI), serta didampingi DPC PPMI Purwakarta dan DPC PPMI Karawang mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Senin (30/3/2015) lalu.

“Kasus ini baru pertama kali terjadi di PTUN Jawa Barat, pencabutan serikat kerja oleh Disnaker. Dalam catatan kasus seluruh Indonesia di Mahkamah Agung, ini juga pertama,” ungkap juru bicara TPPMI, Eko Novriansyah Putra pada Solidaritas.net, Kamis (16/4/2015).

Dijelaskan Eko, surat dari Kepala Disnakersostrans Purwakarta Nomor 251/246-PKTK/2015 tanggal 15 Januari 2015 itu beralasan jumlah keanggotaan PPA PPMI PT Gistex hanya tinggal satu orang, sehingga tak lagi memenuhi syarat suatu serikat buruh. Namun, menurutnya Disnaker sama sekali tidak berwenang untuk mencabut dan mencoret suatu serikat buruh dari daftar serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) yang telah dikeluarkannya.

 Gugatan PPMI terhadap Kadisnaker Purwakarta yang
disampaikan ke PTUN Jawa Barat.

Apalagi, surat tersebut mendasarkan keputusannya pada ketentuan Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang pada dasarnya tidak ada mengatur mengenai pencabutan atau pencoretan suatu serikat buruh.

“Apa wewenang Disnaker dalam melakukan pencabutan serikat pekerja. Di daerah lain tidak ada. Mengapa kok sangat agresif sekali? Dalam surat itu, ada kata dicabut dan dicoret. Padahal menurut peraturan, tidak ada ketentuan seperti itu. Seolah-olah ini bukan lagi hal normatif, tapi ada yang dipaksakan. Soal berapa jumlah anggota, itu urusan internal serikat pekerja. Bukan urusan pihak Disnaker,” lanjut Eko lagi menjelaskan dasar gugatan mereka.

Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan yang ia nilai selama ini tidak berjalan dengan baik. Pemerintah justru berada di pihak pengusaha dengan memberangus serikat pekerja.

“Harusnya, mereka mengingatkan, ‘Kurangnya ini, saya sanksi kamu, tapi sementara.’ Itu fungsinya kalau pengawasan. Tapi kalau fungsinya pembungkaman, jadinya seperti ini. Poin pentingnya, ini pemberangusan. Ini bukan lagi dilakukan oknum perusahaan, tapi dilakukan oleh pemerintah. Ini soal kebebasan berserikat, dijamin undang-undang,” pungkasnya, sembari mengatakan jadwal persidangan selanjutnya pada Selasa (21/4/2015) mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *