Serikat Pekerja Diberangus, Buruh PT Putra Baja Deli Dirikan Tenda Pemogokan

0
Mogok kerja buruh PT Putra Baja Deli (kredit foto: Haidir)
Mogok kerja buruh PT Putra Baja Deli (kredit foto: Haidir)

Solidaritas.net, Medan- PT Putra Baja Deli melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tujuh orang buruh yang aktif dalam serikat pekerja pada 5 November 2015 yang lalu. Diduga PHK tersebut dilakukan untuk memberangus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sebagai satu-satunya serikat yang ada di perusahaan tersebut.

Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI PT Putra Baja Deli menceritakan, dirinya bersama enam orang rekannya selaku pengurus serikat pekerja, dikenai PHK sepihak setelah melakukan aksi penolakan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Ketika kami menanyakan alasan dilakukannya PHK, katanya perusahaan tidak mau lagi menggunakan tenaga kerja kami tanpa menjelaskan letak kesalahan kami,” papar Haidir kepada Solidaritas.net, Selasa (8/12/2015).

Akibatnya, sebanyak 70 orang yang aktif di FSPMI PT Putra Baja Deli melakukan aksi mogok kerja, dengan mendirikan tenda di depan pabrik untuk menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali ketujuh pengurus serikat tersebut.

Namun perusahaan yang beralamat di Jl Tangkul, Kawasan Industri Lamhotma, Kota Medan itu, justru semakin melancarkan upaya pemberangusan serikat dengan memaksa sebagian anggota serikat untuk mengundurkan diri. Pihak pengusaha juga memulangkan sebagian dari mereka kepada biro Dambosko Bronton selaku biro penyedia jasa outsourcing. Perusahaan beralasan, kontrak antara Dambosko Bronton dengan PT Putra Baja Deli telah diakhiri.

Saat ini sudah sebanyak 57 orang yang dikenai PHK. Tidak hanya itu, perusahaan juga melakukan berbagai tekanan lainnya terhadap buruh. Akibatnya, buruh ketakutan dan memilih bekerja kembali daripada harus bertahan di tenda pemogokan.

Menurut buruh, selama ini perusahaan yang memproduksi besi beton polos, besi ulir, besi siku dan kanal UNP ini memang tidak menginginkan adanya pendirian serikat pekerja. Maka dari itu perusahaan kerap melakukan upaya pemberangusan serikat.

“Memang diduga ada unsur pemberangusan serikat,” kata Haidir.

Padahal UU Nomor 21 Tahun 2000 telah menjamin hak buruh untuk mendirikan maupun menjadi anggota serikat. Haidir menjelaskan, alasan dibentuknya serikat sangatlah jelas yaitu untuk memperjuangkan haknya sebagai pekerja. Dimana selama ini perusahaan banyak melanggar hak-hak normatif pekerja. Seperti pemberian upah yang tidak sesuai UMK/UMP, slip gaji tidak pernah diberikan, cuti yang tidak di bayar dan lain sebagainya.

“Jika ada alat atau mesin yang rusak maka karyawannya akan dikenakan denda sebesar 10 persen dari biaya perbaikannya. Bahkan dilakukan upah lembur tidak akan dihitung apabila produksi tidak memenuhi target,” jelas Haidir

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *