Solidaritas.net – Persoalan status tenaga kerja, termasuk pekerja outsourcing (tenaga alih daya) ternyata masih banyak terjadi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setelah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel terhadap 700 pekerja outsourcing-nya beberapa waktu lalu, kali ini muncul pula kasus tentang status kepegawaian sejumlah pekerja tidak tetap di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Para pekerja di perusahaan negara bidang transportasi kereta api itu pun menemui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dan menyampaikan curhat mengenai masalah tersebut. Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) itu bertemu dengan Hanif di sebuah ruangan di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Senin (12/01/2015).
Dijelaskannya, di PT KAI terdapat tiga jenis status pegawai, yakni pekerja kontrak dengan waktu tetap yang direkrut sebelum 2009, pekerja outsourcing dengan waktu tidak tetap yang direkrut setelah 2009, dan eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pindahan dari beberapa departemen di kementerian. Tahun 2009 sendiri adalah masa transformasi, di mana Ignasius Jonan yang menjabat Direktur Utama PT KAI melakukan banyak perubahan.
Menurut mereka, ketiga jenis pegawai itu mendapat fasilitas yang berbeda dalam urusan kesejahteraan, termasuk masalah gaji, tunjangan, jaminan sosial dan pensiun. Para pekerja kontrak dan pekerja outsourcing mendapat jaminan yang sama, yaitu Jiwasraya. Namun, pekerja kontrak mendapat tunjangan yang lebih besar dibandingkan pekerja outsourcing.
Sedangkan pegawai eks PNS yang menjadi pegawai tetap mendapat jaminan Taspen. Terkait hal ini, para pekerja ini pun mempertanyakan soal jenis status pegawai tersebut.
“Jaminaan hari tuanya seperti apa?” tanya Habibi, salah seorang pekerja kontrak yang berasal dari Bandung, kepada Hanif dalam pertemuan itu, seperti dikutip dari Detik.com.
Sayangnya, Hanif tidak bisa langsung memberikan solusi. Menurutnya, masalah ini akan melibatkan banyak lembaga, sehingga pihak Kemenaker sendiri harus berhat-hati dalam menyelesaikannya. Namun, dia pun berjanji akan segera membicarakannya lebih lanjut.
“Masalah kepegawaian nanti kita proses terlebih dahulu dengan hati-hati, karena urusan semacam ini banyak lembaga terkait di dalamnya. Oleh karena banyak lembaga terkait, kita perlahan membuat perbaikan di bidang regulasi ketenagakerjaan,” jawab Hanif pula.
Ditambahkan oleh politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, Kemenaker akan mengkaji secara mendalam permasalahan tersebut untuk kepentingan bersama. Menurutnya, masalah ini harus dibicarakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yakni UU BUMN, UU Kereta Api, dan UU Ketenagakerjaan, termasuk juga UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita kaji dulu, kita tidak bisa langsung mengambil keputusan langsung di lapangan yang akan berpengaruh pada banyak pihak,” tandas Hanif, seperti dilansir oleh Tribunnews pula.
Dalam pertemuan itu sendiri, turut hadir pula Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker R Irianto Simbolon, Ketua Umum SPKA Syafriadi, dan Direktur Utama PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) Tri Handoyo.
activate javascript