Bekasi – Dalam satu perusahaan diperbolehkan pendirian dua serikat pekerja. Namun serikat pekerja yang memiliki anggota sedikit mendapatk diskriminasi dalam hal perundingan dengan perusahaan. Mereka baru bisa menyuarakan pendapatnya apabila anggota telah mencapai 10 persen dari seluruh pekerja di perusahaan tersebut.
Ilustrasi perundingan. Foto: Solidaritas.net (CC-BY-SA-3.0) |
Putusan MK No.115/2009 tentang peraturan mengenai keterwakilan unsur serikat untuk konteks lebih dari 2 (dua) serikat dalam tim perunding merujuk pada Permenaker 16/2011 Pasal 17 ayat (1) yang berbunyi:
“Dalam hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili pekerja/buruh dalam melakukan perundingan dengan pengusaha, adalah maksimal 3 (tiga) serikat pekerja/serikat buruh yang masing-masing anggotanya minimal 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan.”
Serikat buruh yang mempunyai anggota kurang dari 10 persen harus berjuang untuk mempunyai anggota sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dialami serikat pekerja salah satu perusahaan yang bergerak di bidang metal stamping komponen kendaraan bermotor.
Serikat pekerja hanya memiliki anggota 29 orang atau belum mencapai 10 persen dari sekitar 600 pekerja di perusahaan yang beralamat di Kawasan Industri Delta Silicon 2 itu. Konsekuensi dari komposisi anggota yang tidak memenuhi syarat adalah, mereka tidak bisa terlibat dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Ini sangat membuat resah karena mereka tidak bisa ikut serta dalam penentuan kebijakan dan tidak bisa menyampaikan aspirasi. Sedangkan serikat yang memenuhi ketentuan, belum tentu memihak buruh. Serikat pekerja minoritas juga sulit mendapatkan izin dari pihak perusahaan untuk melakukan aktivitas organisasi.
Oleh karena itu, untuk membesarkan serikat, para pengurus menyiasati dengan mengelola keuangan serikat untuk membuka usaha. Kemudian, untuk meringankan beban anggota maka jumlah iuran diturunkan. Apabila sebelumnya iuran Rp.50.000 per bulan, kini iuran sebesar satu persen dari Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dibulatkan menjadi Rp.40.000.
Sebelum adanya putusan MK, aturan keterwakilan unsur serikat dalam berunding diatur dalam pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, yaitu serikat pekerja/buruh yang berhak mewakili pekerja/buruh untuk melakukan perundingan dengan pengusaha adalah yang jumlah anggotanya lebih dari 50 persen dari seluruh jumlah pekerja di perusahaan tersebut. Apabila anggotanya tidak mencapai 50 persen, maka serikat dibolehkan melakukan koalisi hingga jumlah anggota mencapai 50 persen.