Bekasi – Ratusan buruh es krim AICE, PT.Alpen Food Industry mendatangi kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat, pada Jumat (13/3/2020). Mereka meminta agar Monang Sitohang, yang menjadi Pengawas Ketenagakerjaan harus segera dicopot dari jabatannya.
“Kami aksi disini untuk memprotes kinerja pengawas tenaga kerja yang lamban, tidak profesional dan tidak netral serta diduga melakukan maladministrasi,” kata Sarinah, Juru Bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR)
Monang ditunjuk untuk menangani pemeriksaan pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di PT. AFI terkait ibu hamil yang dipekerjakan pada malam hari, kerja target, angkat beban berat hingga banyaknya keguguran yang diduga karena kondisi tempat kerja dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan K3. Serta sulitnya cuti haid bagi buruh perempuan yang sedang menstruasi.
Namun, laporan yang dilayangkan Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) sejak November tahun lalu hingga saat ini tidak pernah selesai.
Serikat Buruh Militan Italia Dukung Perjuangan Buruh AICE
Ratusan buruh AICE terus menggemakan yel-yel untuk memecat Monang sekarang juga. “Pecat! Pecat! Pecat si Monang, Pecat si Monang sekarang juga” teriak massa buruh perempuan yang membentangkan spanduk depan kantor tersebut.
Kasus yang ditangani Monang terbilang sudah cukup lama. Hampir empat bulan terakhir ini, namun hasil pemeriksaannya tak pernah diberitahukan ke serikat pekerja.
Pengurus SGBBI, Fajar Juniarto menduga kuat, pengawas tenaga kerja itu cenderung berpihak kepada pihak perusahaan dan tentu akan memberikan hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Hal itu didasari atas sengketa buruh PT. Nanbu Plastics Indonesia pada tahun 2018 silam, dua tahun lalu. Kala itu Monang mengeluarkan nota pemeriksaan dengan nomor 560/1815-BP2K.Wil.II tertanggal 20 Maret 2018 yang tidak sesuai dengan fakta yang ada terkait pelanggaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di pabrik
Tenda Perjuangan Ratusan Buruh Es Krim AICE di Depan Pabrik Dibongkar Paksa
Serikat Buruh Bumi Manusia (SEBUMI), yang menaungi buruh di pabrik yang memproduksi bahan baku plastik mengajukan permintaan pemeriksaan ulang oleh petugas yang berbeda, hasilnya memang benar ada pelanggaran PKWT di PT. Nanbu Plastics Indonesia.
Kasus pelanggaran K3 terkait ibu hamil di perusahaan yang bergerak dibidang industri pembuatan es krim bermerek dagang AICE ini pun sudah dilaporkan SGBBI kepada Komnas Perempuan pada 7 Januari 2020 lalu, serta sudah ada rekomendasi agar perusahaan menjalankan ketentuan dalam Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Laporan pemeriksaan K3 terutama ibu hamil ini terlebih adanya dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 51 Peraturan Daerah (Perda) Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketenagakerjaan.