Jawa Barat – Pemerintah bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan adanya upah minimum padat karya, Kamis(3/12/2015). Menanggapinya, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan menolak menyepakati.
Dewan Pengupahan Propinsi Jabar mengusulkan upah di bawah UMK (kredit foto: Daeng Wahidin) |
Pasalnya pemerintah dan Apindo yang mengatakan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 memberikan dasar untuk membolehkan adanya Upah Minimum Padat Karya adalah keliru, mengingat untuk lima wilayah yang merekomendasikan upah lain selain UMK dan UMSK, Upah Minimumnya tidak berada di bawah nilai Kebutuhan Hdup Layak (KHL).
Selain itu, yang dimaksud upah minimum dalam Permenakertrans RI Nomor 7 tahun 2013 adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah bersama Apindo mengusulkan adanya upah minimum padat karya dengan berdasar pada Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja, juga Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum. Berikut usulannya:
- Kabupaten Sumedang terbagi menjadi dua wilayah yaitu Barat adalah kawasan industri dan Timur adalah kawasan industri rumahan pabrik tahu dan bakso.
- Bupati Bogor mengusulkan UMK Khusus tahun 2016 sebesar Rp2.590.000,-
- Bupati Purwakarta merekomendasikan UMK Wilayah Kecamatan Purwakarta, Bungunsari, Campaka, Sukatani dan Babakan Cikao untuk jenis usaha garment, topi, boneka, kulit atau alas kaki sebesar Rp2.352.650,-
- Walikota Depok merekomendasikan UMK Khusus untuk garmen usaha kecil/makro dan koperasi tahun 2016 sebesar Rp2.700.000,-
- Bupati Bekasi merekomendaikan upah Rumah Sakit (RS)/Klinik tahun 2016 sebesar Rp2.754.050 000,-
Hal itu ditentang buruh. Pasalnya dengan merujuk pada surat keputusan nomor:561/Kep.1322-Bangsos 2015 tentang upah minimum Kota/Kabupaten di Jawa Barat tahun 2016. Maka disimpulkan usulan upah padat karya tersebut diatas lebih rendah dari UMK yang ditetapkan gubernur, yaitu:
- UMK Bogor Rp. 2.960.325,-
- UMK Purwakarta Rp. 2.927.990,-
- UMK Depok Rp. 3.046.180,-
- UMK Bekasi Rp. 3.261.375,-
Oleh karena itu, Serikat Buruh menyatakan penolakan karena pihaknya tidak membenarkan adanya upah-upah lain yang nilainya lebih rendah dari UMK. Diduga usulan tersebut adalah permainan Dewan Pengupahan karena dalam UU Ketenagakerjaan tidak diatur mengenai upah khusus.