Sesuai PP Pengupahan, UMK Kota Dumai Riau Tahun 2016 Sebesar Rp 2,5 Juta

kesepakatan dpk dumai umk 2,5 juta
DPK Kota Dumai menyepakati UMK sebesar Rp 2,5 juta sesuai PP Pengupahan. Foto: Riauterkini.com

Solidaritas.net, Kota Dumai – Upah Minimum Kota Dumai (UMK) tahun 2016 akhirnya disepakati sebesar Rp 2.514.000, naik dari Rp 2,2 juta UMK tahun 2015, Senin (16/11/2015).  Besaran Rp 2,5 juta ini menempatkan UMK Kota Dumai untuk sementara ini menjadi UMK tertinggi di Riau.

Kenaikan UMK yang setara 14 persen ini didapatkan melalui rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Senin (16/11/2015).

Angka tersebut diperolah dari perhitungan berdasarkan PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan sedikit kenaikan sebesar Rp. 61.000.

“Jika dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya, usulan besaran angka UMK Dumai 2016 mendatang tersebut merupakan usulan angka UMK tertinggi se-Provinsi Riau. Disusul oleh Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 2.394.500 dan Kuansing sebesar Rp. 2.227.500,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai H.Amiruddin,MM, dilansir dari Riauterkini.com.

Ia juga menjelaskan kebijakan besaran UMK Dumai yang diajukan DPK dan yang telah disetejui secara kolektif oleh seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sama sekali tanpa menyalahi aturan PP 78 Tahun 2015 dan aturan lainnya.

Jika sesuai besaran usulan UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Kota Dumai menduduki peringkat utama atau dengan usulan tertinggi, yakni mencapai Rp. 2.514.500,-. Disusul oleh Kabupaten Bengkalis dengan Rp. 2.394.500, Kuansing dengan Rp. 2.227.500, Pelalawan dengan Rp. 2.176.500, Pekanbaru dengan Rp. 2.165.435, Rokan Hilir (Rohil) dengan Rp. 2.150.000, Siak dengan Rp. 2.140.000, Kampar dengan Rp. 2.130.000, Meranti dengan Rp. 2.101.000, Rokan Hulu (Rohul) dengan Rp. 2.100.000 dan peringkat terakhir diduduki oleh Kabupaten Indragili Hulu (Inhu) dengan besaran angka usulan UMK 2016 sebesar Rp. 2.000.000.

Tinggalkan Balasan