Setahun Berjuang Lawan PHK di PHI, Buruh PT UPA Diberi Pesangon

0

Solidaritas.net, Karawang – Setelah memperjuangkan hak-haknya selama setahun melalui persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial, Bandung, Jawa Barat, ratusan mantan buruh PT Ultra Prima Abadi (UPA) akhirnya bisa mendapatkan pesangon mereka. Meski sudah menerima hak-haknya, namun perjuangan yang telah dilakukan mereka menunjukkan masih adanya tindakan ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan terhadap buruh.

buruh karawang demo
Buruh PT UPA saat mendatangi Kantor Disnakertrans Karawang pada 2 Juni 2014. © FaktaJabar.com

Bahkan, pada awalnya sebanyak 265 buruh yang bekerja di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Kosambi Curug RT 010/03, Karawang, Jawa Barat itu menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak manajemen perusahaan, hanya karena gara-gara mengikuti aksi unjuk rasa Hari Buruh Sedunia atau May Day pada tanggal 1 Mei 2014 lalu. Sepulang dari aksi unjuk rasa May Day 2014 tersebut, mereka pun riba-tiba diberhentikan secara sepihak.

“Keadilan ternyata belum berpihak untuk buruh. 265 buruh PT Ultra Prima Abadi yang di-PHK karena aksi unjuk rasa Hari Buruh Sedunia tahun 2014 silam akhirnya mendapat pesangon. Pembagian uang PHK butuh waktu panjang, hampir 1 tahun proses persidangan pengadilan. Pembagian uang pesangon tersebut dibagikan dalam berupa cek di Hotel Indah Cikampek dan dijaga ketat aparat polisi dari Polsek Cikampek,” tulis akun Facebook Husna Mubarok di grup Facebook Karawang Info (www.karawanginfo.com), Kamis (18/6/2015).

Dikutip pula dari Koran Berita yang diunggah Husna Mubarok dalam tulisan itu, pesangon tersebut dibagikan oleh pihak manajemen perusahaan yang memproduksi wafer Tango itu pada Kamis (11/6/2015). Nominalnya pun berbeda-beda, tergantung masa kerja masing-masing buruh yang mendapat pesangon. Seperti Hendi, mantan buruh PT UPA yang juga warga RT 09/03 Desa Bayur Cilamaya Kulon, mengaku dapat pesangan sebesar Rp 7,5 juta.

“Kami di-PHK gara-gara ikut demo waktu lalu. Sekarang yang dapat pesangon 265 orang. Untung saja hak kami diberikan hari ini, sehingga uang tersebut dapat digunakan buat modal melamar kerja lagi. Saya bekerja 5 tahun dapat uang Rp 7,5 juta,” terang Hendi.

Menurutnya lagi, pada saat aksi unjuk rasa May Day 2014 itu, mereka tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang bersama dengan Aliansi Besar Karawang (ABK). Namun, setelah aksi tersebut, tiba-tiba mereka dikenai PHK oleh pihak manajemen perusahaan, dengan dalih bahwa mereka telah mengundurkan diri. Sementara itu, buruh yang mengundurkan diri sebelum kasus PHK tersebut, malah mengaku mendapat pesangon yang jauh lebih besar, seperti diungkap oleh buruh bernama Darmanto.

“Saya terus mengikuti perjalanan persidangan yang memakan waktu lama. Soalnya, mereka senasib sepenanggungan dengan kami. Kalau saya sudah lama bekerja di perusahaan itu, hampir 10 tahun. Kemudian saya mengundurkan diri dan uang pesangon sekitar Rp 70 juta. Sudahlah mas, kasihan kawan-kawan saya. Yang sudah terjadi biarlah berlalu, meskipun kami merasakan ketidakadilan sebagai buruh di Karawang,” kata Darmanto pula bercerita.

Foto:

https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10205734598056956&set=gm.657954814305156&type=1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *