Setelah Dianiaya, Mahasiswa Papua Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Yogyakarta – Sebanyak delapan orang mahasiswa Papua ditangkap oleh Polda Yogyakarta saat akan melakukan aksi mendukung penentuan nasib sendiri bagi Papua, Jumat (15/7/2016). Kedelapannya kini telah dibebaskan, namun salah seorang diantaranya justru ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melawan petugas.

Dia adalah Obby Kogoya, mahasiswa asal Papua yang dituduh menganiaya dan menyebabkan seorang aparat terluka dengan barang bukti sebuah panah. Seperti dikatakan Humas Polisi Daerah (Polda) DIY, AKBP Anny Pudjiastuti.

“Obi ditetapkan sebagai tersangka karena telah melukai petugas,” katanya dikutip dari Rappler.com.

Obby dituding telah melawan petugas dan dikenakan dugaan melanggar pasal 212, 213 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berbeda dengan keterangan tersebut, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, tidak ada panah selama proses pendampingan di kepolisian. Hanya ada singkong yang dibeli dari pasar.

Dalam foto-foto yang beredar di media sosial, Obby justru berada dalam posisi dipukuli, diinjak dan dipermalukan oleh aparat polisi.

Dinilai, ada kejanggalan prosedur hukum dalam penetapan Obby sebagai tersangka. Diduga, ini adalah upaya politik untuk melemahkan gerakan-gerakan masyarakat sipil yang memperjuangkan demokrasi.

Perwakilan LBH Yogyakarta, Emanuel Gobay menjelaskan, kejanggalannya adalah penetapan atas diri Obby hanya diproses dalam sehari saja dan tanpa dua alat bukti yang sah. Dalam kasus ini, alat bukti penetapan Obby Kogoya berupa keterangan saksi dan visum orang yang dilukai.

Namun LBH Yogyakarta belum melihat bukti visum secara fisik dan terkait keterangan saksi, dan penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap Obby Kogoya sebagai saksi.

“Kami sempat menanyakan ke penyidik, mana bukti visumnya secara fisik. Sampai saat ini kami juga belum melihat bukti itu secara fisik dan nyata. Jadi terlihat bahwa tidak ada calon tersangka, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Emanuel Gobay dikutip dari Metromerauke.com.

Menanggapinya, LBH Yogyakarta resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka Obby Kogoya di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (8/8/2016).

Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Yogyakarta pada Jumat (15/7/2016) batal melakukan aksi karena asrama mahasiswa Papua yang berlokasi di Kamasan I, Yogyakarta, dikepung oleh ratusan polisi dan milisi bersenjata tajam. Saat itu mahasiswa Papua hendak melaksanakan aksi dengan tema “Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa Papua”dalam peringatan 47 tahun pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera yang jatuh pada 14 Juli 2016. Obby tertangkap saat hendak memasuki asrama dengan membawa makanan untuk mahasiswa.

Tinggalkan Balasan