Solidaritas.net, Kutai Kartanegara – Gara-gara hak-hak mereka tidak diberikan oleh pihak perusahaan, para buruh PT Kerebet Mas Indonesia, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pun melakukan perlawanan. Mereka menggelar aksi mogok kerja untuk menuntut hak-haknya tersebut. Terkait aksi itu, Serikat Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Kaltim ikut memberikan dukungan.
“Kami Pengurus SGBN Kaltim mendukung mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja PT Karebet Mas Indonesia dalam upaya perjuangan menuntut hak-hak dasar kaum buruh,” ujar Sapri, salah seorang pengurus SGBN Kaltim kepada Solidaritas.net, Jumat (24/4/2015).
Disampaikannya, para buruh dari perusahaan sub-kontraktor Vico Indonesia yang beroperasi di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kaltim itu menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mereka menuntut pihak perusahaan untuk memberikan upah lembur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-72/MEN/1984 tentang Dasar Perhitungan Upah Lembur.
Kedua, upah yang termasuk upah dasar dan tunjangan tetap tidak boleh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara 2015, yakni sebesar Rp 2.295.804. Ketiga, buruh menuntut pihak perusahaan untuk menghentikan pemotongan upah lembur, di mana selama ini mereka menerima upah lembur tidak sesuai dengan jam lembur yang dijalani.
“Pembayaran lembur tidak sesuai dengan jam lembur di lapangan, contoh lembur tiga jam hanya dibayar dua jam,” lanjut Sapri menjelaskan semua tuntutan buruh PT KMI tersebut.
Sedangkan tuntutan terakhir adalah buruh menuntut agar pihak perusahaan memberikan hak pekerja yang telah menerima pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka meminta agar buruh yang di-PHK diberi uang pesangon dengan perhitungan sesuai UU Ketenagakerjaan.
Aksi mogok kerja buruh PT KMI yang diikuti hampir 100 orang ini sendiri telah berlangsung selama enam hari sejak Kamis (16/4/2015), sejak pukul 09.00 WITA pagi hingga sore hari. Menurut rencananya, mereka akan kembali melakukan aksi mogok kerja dan unjuk rasa ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah mematangkan taktik untuk aksi.
Dalam aksi Sabtu (18/4/2015), pihak perusahaan sempat mengancam akan memecat para buruh, dengan meminta tanda pengenal karyawan mereka. Justru, para buruh yang mogok dengan kompak menyerahkannya, hingga membuat HRD PT KMI meneteskan air mata.
“(Kondisi) sekarang kembali cair, setelah dapat tekanan dari pihak perusahaan mau dikasih surat SP (Surat Peringatan) 1 sampai 3, kemudian dianggap mengundurkan diri karena mogoknya non prosedural, pihak perusahaan anggap mangkir kerja. Apalagi mogoknya sampai enam hari. Pihak perusahaan (telah) panggil perwakilan pekerja,” pungkas Sapri.