Lumajang – Proses persidangan kasus pembunuhan Salim Kancil telah memasuki tahapan Putusan oleh Majelis Hakim. Sesuai dengan agenda persidangan, pada hari Kamis, 16 Juni 2016 dibacakan Putusan terhadap Kades Hariyono dan Ketua LMDH Madesir beserta sekitar kurang lebih 10 Terdakwa lainnya.
Ilustrasi (Foto: Okezone) |
Namun, Tim Advokasi Salim Kancil yang melakukan pemantauan selama proses persidangan menyatakan pengadilan belum mampu membongkar permasalahan utama kasus ini. Bahwa proses pengadilan yang menyeret Terdakwa Kades Hariyono dkk selama ini berdasarkan pemantauan persidangan hanya didudukan sebagai peradilan kasus kriminal biasa yang mana aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Jaksa dan Majelis Hakim tidak menggali secara dalam fakta-fakta dalam persidangan, hal ini disebabkan oleh beberapa saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan tidak berkompeten sehingga hal tersebut justru mengaburkan fakta yang sesungguhnya.
Selain itu, permasalahan utama membongkar mafia pertambangan yang terjadi dalam satu dekade terakhir di kawasan pesisir selatan Lumajang juga gagal dilakukan. Pengadilan juga gagal untuk membongkar aliran dana milyaran rupiah hasil pertambangan yang dilakukan Kades Hariyono, sehingga penerima aliran dana pertambangan tidak dapat diseret ke Pengadilan.
Proses persidangan yang dilakukan mulai dari awal pun terkesan berlarut-larut dan terlalu lama sehingga hal tersebut memunculkan indikasi jika aparat penegak hukum tidak serius untuk menyidangkan kasus ini. Tim Advokasi Salim Kancil menduga ada skenario yang sengaja dimainkan untuk menutupi peran mafia pertambangan dan meringankan hukuman bagi para Terdakwa.
Berdasarkan hal itu, Tim Advokasi Kasus Lumajang mengajukan tuntutan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertindak imparsial, dan menghukum dengan hukuman maksimal kepada seluruh pelaku kejahatan mafia tambang pasir di Lumajang dan mendorong kepada Komnas HAM, Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau jalannya persidangan, mengingat potensi pelanggaran HAM dan praktik korupsi sangat kuat dalam kasus ini