Soal Kekurangan Upah, PT DMI Penuhi Tuntutan Buruh

0
pabrik helm dmi
Pabrik helm PT DMI. Foto Ilustrasi.

Solidaritas.net, Bogor – Tuntutan buruh PT Danapersadaraya Motor Industry (PT DMI) yang tergabung dalam Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) kini menuai hasil. Dimana pada Jumat(21/8/2015) lalu perusahaan yang memproduksi helm jenis NHK, GM, VOG, MAZ dan MIX ini telah bersepakat untuk memenuhi tuntutan buruh.

Pertama, perusahaan bersedia membayar kekurangan upah yaitu sebesar Rp. 65.000 untuk setiap orangnya yang terhitung sejak Januari hingga September. Dimana sebelumnya perusahaan hanya memberi upah kepada buruh sebesar Rp. 2.590.000 dari yang seharusnya Rp. 2.655.000 sesuai revisi UMK Bogor tahun 2015.

Kekurangan upah tersebut akan dibayarkan paling lambat selama 30 hari waktu kerja terhitung sejak penandatanganan perjanjian bersama. Sedangkan pelaksanaan revisi UMK tahun 2015 akan dimulai setelah pembayaran kekurangan upah selesai.

Kedua, mengenai pengangkatan status kerja dari PKWT (kontrak) menjadi PKWTT (buruh tetap) akan dievaluasi pada bulan November mendatang berdasarkan standar penilaian yang terdiri dari 19 kriteria. Nantinya perusahaan akan mengkoordinasikan penilaian tersebut bersama buruh setiap bulan Desember.

Menanggapi hal itu, R. Subekti, wakil sekretaris DPC Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) Kabupaten Bogor, saat dihubungi Solidaritas.net, Minggu (23/8/2015) mengatakan akan terus mengawal kesepakataan yang telah dibuat dan akan memantau realisasinya.

“Tentang realisasinya itu yang masih terus kami kawal,” katanya

Dengan adanya kesepakatan tersebut, ketua PTP ISBI PT DMI, Muhammad Fauzan dalam akun Facebook-nya menegaskan bahwa aksi mogok kerja dan unjuk rasa yang rencananya akan dilaksanakan pada 25 Agustus 2015 mendatang dinyatakan batal.

Perusahaan yang berdiri sejak 2 Agustus 2004 ini memang telah melakukan pelanggaran terhadap hak buruh. Dimana perusahaan mempekerjakan buruh dengan status PKWT (kontrak) melampaui aturan yang berlaku dan tidak kunjung mengangkat statusnya menjadi PKWTT (permanen).

Bahkan pernah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 8 orang pengurus termaksud ketua ISBI PT DMI pada Maret 2013 yang saat itu sedang mengajukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). (Baca juga: Buruh Helm NHK Siap Mogok Kerja Tuntut Kekurangan Upah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *