SPN: Lima Hal dalam PP Pengupahan yang Mendzolimi Pekerja

batalkan pp pengupahan buru
Ilustrasi: Buruh membentangkan spanduk menuntut pembatalan PP Pengupahan. Foto: Ferdinand.

Solidaritas.net, Pekalongan – DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan, Ali Soleh menilai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan mendzolimi hak konstitusi para pekerja. Terkait PP Pengupahan yang dinilai mendzolimi pekerja itu, Ali mengemukakan terdapat lima hal yang merugikan para pekerja di dalamnya.

Pertama, fungsi dewan pengupahan tidak ada lantaran dalam PP 78 tahun 2015 ini, penghitungan kenaikan UMK tidak berdasarkan hasil survei KHL (Komponen Hidup Layak). Namun, hanya berdasar angka UMK tahun sebelumnya kemudian ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, survei KHL dilakukan lima tahun sekali.
Ketiga, peran serikat pekerja dalam hal pengupahan hilang.

“Ini tentu sama saja mengebiri hak konstitusi pekerja. Tidak hanya pekerja yang kehilangan peran dalam pengupahan. Fungsi bupati atau walikota sebagai pembuat rekomendasi UMK juga hilang, bahkan fungsi kepala daerah dalam hal pengupahan juga hilang,” jelas Ali dilansir dari radarpekalongan.com, Jumat(30/10/2015)

Keempat, lanjut Ali, di dalam PP tersebut mengatur upah pekerja yang bersifat borongan. Apabila mereka bekerja sesuai target, maka besaran upah yang diterima minimal UMK. Namun apabila tidak memenuhi target, upah yang diterima buruh hitungannya sesuai yang mereka kerjakan. Sedangkan yang kelima, PP ini menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha yang memberikan upah di bawah UMK.

“Sanksi pidana bagi pengusaha sudah dihilangkan. Hanya sanksi administrasi saja apabila mereka memberikan upah di bawah UMK,” keluh Ali.

Ali menyesalkan kebijakan presiden yang dinilai tidak memperdulikan hak para pekerja ini. Meskipun begitu Ia mengaku setuju apabila pemerintah mendorong investasi sebebsar-besarnya bagi pengusaha.

“Saya setuju jika pemerintah mendorong investasi sebesar-besarnya bagi pengusaha. Namun, jangan sampai hal itu justru mengurangi hak pekerja,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan