SPSI Tolak Penetapan Upah 2017 Berdasarkan PP 78/2015

Bekasi- Ratusan buruh yang aktif di Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mendatangi kantor Bupati Kabupaten Bekasi, Kamis (20/10). Buruh menuntut agar penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2017 tidak berdasarkan PP Nomor 78/2015.

Aksi SPSI Di Kantor Bupati Bekasi (Foto: Alih Aji)

Buruh menilai PP yang ditandangani Jokowi 23 Oktober 2015 ini sangat merugikan buruh karena menetapkan formula kenaikan upah minimum hanya berdasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi semata. Peraturan ini juga dianggap bertentangan dengan UU, cacat hukum dan inkonstitusional.

PP ini juga dianggap tidak demokratis karena menghilangkan peran serikat pekerja. Menurut buruh, penetapan upah harus merujuk pada keputusan MK Nomor 8/PPU-XIV/2016 dan pasal 88 ayat 4 UU Nomor 13 Tahun 2003, yaitu berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang baru pertama kali menemui buruh , menjanjikan  3 hal yaitu :
1.            UMK Bekasi 2017 berpegang teguh pada UU Nomor 13 Tahun 2003

2.            Bupati bekasi akan merekomendasikan upah minimum sektoral sesuai dengan mekanisme dan waktunya diupayakan bersamaan dengan rekomendasi UMK Bekasi ke Gubernur Jaw Barat

3.            Besaran upah minimum akan disesuaikan dengan besaran upah yang ditentukan oleh dewan pengupahan Kabupaten Bekasi

Tinggalkan Balasan