Tenaga kerja tidak tetap yang berada di wilayah instansi pemerintah memang kerapkali dibutuhkan oleh instansi pemerintah lantaran kekosongan jabatan dan formasi. Rekrutmen pegawai negeri sipil yang hanya dilakukan setahun sekali dan cukup ketat membuat beberapa posisi yang sebenarnya dibutuhkan oleh instansi harus kosong karena memang belum ada rekrutmen baru untuk mengisi formasi tersebut. Alhasil, instansi pemerintah harus mengangkat tenaga kerja tidak tetap untuk membantu beberapa pekerjaan kantor.
Yang menjadi permasalahan, status hukum pekerja tidak tetap di lingkungan instansi pemerintah menjadi kurang jelas karena belum ada undang-undang khusus yang mengaturnya. Apakah mereka termasuk tenega outsourching atau honorer? Bagaimana hukum Indonesia melindungi para pekerja tidak tetap tersebut?
Hubungan kerja antara instansi pemerintah dengan tenaga kerja tidak tetap yang diperjanjikan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak dilakukan melalui suatu perusahaan lain (yakni vendor atau service provider), sehingga hubungan kerja ini tidak dapat dikategorikan sebagai hubungan kerja outsourching menurut pasal 64 UU Ketenagakerjaan.
Jika aturan mengenai outsourching terdapat pada pasal 64, 65, dan 66 UU Ketenegakerjaan, maka dasar hukum untuk tenaga kerja tidak tetap yang berada di lingkungan instansi pemerintah tidak ada yang secara jelas dan tegas dalam mengaturnya. Dalam hal ini, hubungan hukum antara seorang tenaga tidak tetap dengan PPK (atas nama instansi/unit kerja) tidak jelas landasan hubungan hukumnya dan dalam hubungan hukum apa mereka melakukan pekerjaan. Oleh karena itu, kesepakatan kerja diantara mereka hanya murni berdasarkan klausul perjanjian yang tertera pada pasal 1338 KUHPerdata saja, tanpa merujuk pada payung hukum ketenagakerjaan atau payung hukum yang lain.
Pekerja tidak tetap di lingkungan instansi pemerintah seperti ini juga tidak dapat dikategorikan sebagai pegawai negeri sipil karena tidak memenuhi persyaratan seagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Namun tak dapat juga dikategorikan sebagai tenaga kerja honorer sebagaimana dimaksud dalam PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 56 Tahun 2012 jo PP No. 43 Tahun 2007.
Oleh karena itu, mengenai status hukum pekerja tidak tetap di lingkungan pemerintah ini masih dipertanyakan mengingat belum ada hukum yeng mengaturnya lebih lanjut. Artinya, segala bentuk perlindungan hukum yang terkait ketenagakerjaan belum sepenuhnya ada dan mengenai pelaksanaannya hanya merujuk pada kesepakatan dalam perjanjian saja.
sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5187a2aa3aab2/status-hukum-tenaga-kerja-tidak-tetap-di-lingkungan-instansi-pemerintah-