Jakarta – Dalam setahun terakhir, SAFENET mencatat 11 aktivis dilaporkan ke polisi karena dituduh melanggar pasal-pasal pidana di dalam UU ITE. Dua kasus terbaru adalah dilaporkannya Koordinator ForBALI I Wayan Gendo Suardana dan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekrasan (KontraS), Haris Azhar.
UU ITE Mengancam Kita (Foto: ciptamedia.org) |
Pos Perjuangan Rakyat (Pospera) melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bali telah melaporkan Gendo kepada polisi dengan laporan Nomor TBL/584/VIII/2016/Bareskrim, Senin(15/8/2016).
Pospera menuduh Gendo telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Laporan tersebut menyusul cuitan Gendo melalui akun @gendovara pada 19 Juli 2016 yang berbunyi: “Ah, muncul lagi akun2 bot asuhan pembina pos pemeras rakyat si napitufulus sok bela2 susi. Tunjukin muka jelekmu nyet.”
Menurut SAFENET, cuitan tersebut harus dilihat dari konteks lebih luas dan tidak berdiri sendiri. Pada saat itu, Gendo dalam kapasitasnya sebagai ketua ForBALI sedang mengkritik kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang membiarkan izin lokasi terhadap PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI).
Namun, kritik dengan tanda pagar #KecewaAmaSusi itu kemudian dijawab dengan akun-akun bot yang menggunakan tagar #BravoSusi. Oleh karena itu, Gendo lalu mengekspresikan kekesalannya, padahal ekspresi kekesalan tidak bisa dipidanakan.
“Upaya hukum Pospera terhadap Gendo merupakan upaya untuk membungkam suara aktivis yang menolak rencana reklamasi Teluk Benoa, Bali,” tulis Damar Juniarto dan Anton Muhajir dalam pernyataan sikap mewakili SAFENET.
Sama halnya dengan pelaporan Polri, BNN, TNI dan Johnly Nahampun terhadap Koordinator KontraS Haris Azhar pada 2 dan 4 Agustus 2016. Pelaporan tersebut dinilai sebagai upaya pembungkaman suara aktivis yang memersoalkan mafia narkoba yang melibatkan aparat negara.
“Pasal 27 ayat 3 UU ITE dipakai untuk menjerat kesaksian Haris Azhar yang berdasar pengakuan terpidana mati Freddy Budiman. Upaya pemidanaan atas kesaksian tersebut jelas menghambat demokrasi,” tegas Damar Juniarto dan Anton Muhajir.