“GSPB Bekasi akan melakukan pemogokan serentak di dua basis GSPB, yaitu PT Dharma Kridatama dan PT Roxy dengan tuntutan normatif (sesuai Undang-Undang) dan agar pengusaha menjalankan nota pengawasan Disnaker,” kata aktivis GSBP, Sri Darwanti, Minggu (15/6).
Aktivis perempuan yang akrab disapa Wanti ini juga mengatakan bahwa pemogokan tersebut dilakukan untuk mengingatkan buruh agar mandiri dalam berjuang dan tidak terpengaruh dengan kampanye Pilpres.
“Gerakan rakyat harus tetap dinamis bergerak,” katanya. (Baca juga: GSPB Tolak Semua Capres dan Bangun Alternatif)
Bidang Advokasi GSBP Bekasi, Suleman mengungkapkan terkait dengan pemogokan PT Dharma Kridatama, Dinas Tenaga Kerja Bekasi (Disnaker) sudah mengeluarkan nota pengawasan yang isinya mewajibkan pengusaha melaksanakan hal-hal sesuai dengan pelanggaran normatif yang dilakukannya selama ini, yakni sebagai berikut: (Baca juga: Judicial Review Al-Jabar: Nota Pengawas Bersifat Eksekutorial)
- Wajib Lapor Perusahaan;
- Upah pekerja dibawah ketentuan UMK Kabupaten Bekasi dan diminta perusahaan untuk melaksanakan UMK Kabupaten Bekasi;
- Pembuatan Peraturan Perusahaan;
- Perusahaan Tidak mengikutsertakan pekerja sebagai peserta dalam program Jamsostek (PJS Tenagakerja)
- Adanya Pelanggaran status kerja harian lepas;
- Wajib lapor Fasilitas Kesejahteraan pekerja;
- Pengesahan Pemakaian bejana tekan;
- Pengesahan Penggunaan instalasi listrik;
- Sertifikat Pengesahan Penggunaan instalasi penyalur petir;
- Pembentukan P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- Pemeriksaan Kesehatan Berkala.
[…] buruh’ atau syarat ‘pemblokiran kawasan’. Sekali lagi, mogok yang paling baik adalah mogok yang terjadi saat buruh berhenti bekerja lebih banyak karena kesadarannya sendiri, bukan karena kawasan terblokir […]