TABUR Laporkan Penyelewengan Hak Buruh Kepada KOMNAS HAM

TABUR dan buruh sambangi Komnas HAM (kredit foto: www.bantuanhukum.or.id)
TABUR dan buruh sambangi Komnas HAM (kredit foto: www.bantuanhukum.or.id)

Solidaritas.net, Jakarta- Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) Tolak PP Pengupahan bersama dengan perwakilan buruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengadukan sejumlah perusahaan yang telah melakukan PHK sepihak, skorsing, pemotongan upah, dll kepada Komnas HAM RI, Jumat (11/12/2015).

Dikatakan, tindakan pengusaha tersebut dilakukan paska buruh-buruh menjalankan unjuk rasa dan mogok nasional yang mereka laksanakan pada 24-27 November 2015.

“Tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan serangan balik yang tidak berdasar kepada buruh-buruh,” ungkap Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Wirdan Fauzi, dikutip dari bantuanhukum.or.id.

Kepada salah seorang Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, Biro Pimpinan Cabang SPEE FSPMI, Muhamad Surachmat, menyampaikan rentetan pelanggaran HAM yang dialami buruh paska mogok nasional. Menurut Muhamad Surachmat, usai mogok nasional buruh menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), skorsing, pemotongan upah dll.

Seperti yang terjadi di PT DMC Teknologi Indonesia, sebanyak 75 buruh yang merupakan anggota dan pengurus FSPMI di PHK secara sepihak. Kasus lainnya terjadi di PT JX Nippon Oil & Energy Lubricants Indonesia, sebanyak 17 orang buruh menerima skorsing menuju PHK.

Tidak hanya itu, anggota Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) yang bekerja di PT. Prima Nur Panurjwan juga mengaami hal serupa. Sebanyak 15 orang buruh dikenakan Surat Peringatan (SP) dan 15 orang lainnya akan segera diberi SP. Kemudian, di PT. Olah Jasa Andal , terjadi pemotongan upah lembur terhadap 50 orang anggota FBTPI.

“Rentetan sanksi tersebut didasarkan karena mengikuti unjuk rasa dan mogok nasional ditanggal 24-27 November 2015,” Ujar Muhamad Surachmat.

Selain kasus-kasus di pabrik, mereka juga mengadukan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, disebutkan pada 25 November terjadi pembubaran paksa oleh pihak kepolisian seperti Polda Metro Jaya, Polres kabupaten Bekasi, dan Polsek Cikarang Selatan terhadap buruh yang tengah melakukan mogok nasional di kawasan East Jakarta Industrial Parka (EJIP).

Dalam pembubaran tersebut diiringi dengan penangkapan terhadap empat orang buruh dan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Masih di hari yang sama, Denis Akbar Nugraha, anggota FSPMI PT. Indonesia EPSON Industries mengalami patah tulang dipergelangan tangan karena menerima tindakan represif pihak kepolisian.

Menanggapi laporan tersebut, Natalius Pigai menyampaikan bahwa pengaduan ini akan segera ditindak lanjuti oleh Komnas HAM.

1 tanggapan pada “TABUR Laporkan Penyelewengan Hak Buruh Kepada KOMNAS HAM”

  1. Pingback: PT. Indonesia Epson Industry – Solidaritas.net

Tinggalkan Balasan