TABUR: Mogok Nasional Tidak Boleh Dihalang-halangi

0
deklarasi tabur tolak pp pengupahan
TABUR deklarasikan tim advokasi tolak PP Pengupahan, 17 November 2015. Foto: Asri.

Solidaritas.net, Jakarta – Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) menilai unjuk rasa dan mogok nasional yang dilakukan buruh dalam rangka menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan adalah sebuah bentuk protes yang sah secara konstitusi dan dibenarkan UU karena dengan ditetapkannya PP tersebut telah terjadi pelanggaran hak normatif buruh, Selasa (17/11/2015). Olehnya, pemerintah, aparat penegak hukum serta pengusaha tidak boleh menghalangi apalagi melarang aksi tersebut.

TABUR menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendukung serikat buruh/pekerja untuk melakukan unjuk rasa dan mogok nasional untuk menolak PP Pengupahan karena inkonstitusional dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan. Sehingga unjuk rasa dan mogok nasional buruh sah secara konstitusi dan dijamin undang-undang, maka siapapun tidak boleh menghalang-halangi unjuk rasa dan mogok nasional yang dilakukan buruh dan rakyat Indonesia menolak PP Pengupahan.
  2. Meminta kepada Polri dan TNI untuk tidak melakukan represif dan menghalang-halangi buruh/pekerja dan rakyat Indonesia yang melakukan unjuk rasa dan mogok nasional menolak PP Pengupahan.
  3. Meminta kepada Komnas dan Kompolnas memastikan agar buruh dapat melakukan unjuk rasa dan mogok nasional menolak PP Pengupahan.
  4. Tim Advokasi Buruh dan Rakyat Tolak PP Pengupahan dari Advokat dan organisasi masyarakat sipil akan melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap aksi unjuk rasa dan mogok nasional yang dilakukan buruh dan rakyat indonesia. Karena Hal ini dijamin dalam UU Advokat dan UU Bantuan

Adapun lembaga yang tergabung dalam TABUR yaitu: LBH Jakarta, KontraS Jakarta, Imparsial, TURC, LBH Padang, LBH Bali, LBH Bandung, LBH Makassar, LBH Semarang, DPP LBH FSP Farker, DPC Bogor FSP Farker, KontraS Surabaya, KontraS Medan, LBH Aspek, YLBHI, TPPMI, FSP PAR REF, Advokaat Probono, dan Pilnet.

“Kami memperingatkan dengan keras agar militer (TNI dan POLRI) jangan macam-macam terhadap buruh dan rakyat yang sedang melakukan aksi, aparat jangan represif karena demonstrasi yang dilaksanakan oleh buruh ini adalah legal/sah/dilindungi undang-undang No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum,”  kata Asri Vidya Dewi, salah seorang advokat yang tergabung dalam TABUR.

Ia juga mengemukakan koreksinya terhadap pembatasan maksimal demonstrasi adalah jam 18:00 itu adalah aturan yang salah yang tidak diatur dalam undang-undang dan hanyalah Perkap Polri saja.

“Undang-undang mengatur bahwa boleh demonstrasi lebih dari jam 18:00 wib asalkan berkoordinasi dgn kepolisian,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *