Tahun 2015 Kasus Perburuhan di Tangerang Selatan Meningkat

Tangerang Kasus perselisihan antara buruh dengan pihak perusahaan hampir setiap waktu terjadi di Indonesia. Hal itu terjadi karena banyak pelanggaran hak yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap buruh tanpa ada tindak tegas dari pemerintah.

Foto ilustrasi.

Akibatnya kasus perburuhan terus meningkat, seperti di wilayah Tangerng Selatan. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang melalui Kepala seksi Penyelesaian perselisian hubungan industrial dan PHK Dinsosnakertrans) Kota Tangsel Moh Saptaji mengatakan, dari Januari hingga Desember 2015 ada 50 kasus perselisihan buruh dari 34 perusahaan.

Kasus perselisihan ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2014 lalu. Tahun lalu sebanyak 30 kasus perselihan dan sekarang sebanyak 50 kasus.

“Kenaikan kasus ini terjadi karena, kesadaran para buruh semakin tinggi, dan mereka langsung melaporkan ke Dinsosnakertrans jika terjadi kasus dengan perusahaan mereka, sehingga 2015 mengalami peningkatan kasus,” ungkapnya dikutip dari tangselpos.co.id, Selasa(29/12/2015)

Berbagai kasus perselisihan diantaranya adalah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, pensiun tanpa dibayarkan hak-haknya dan lain sebagainya. Dari 50 kasus perselisihan itu, sebanyak 40 kasus yang selesai dengan perjanjian bersama (PB), sebanyak 5 kasus mogok kerja namun terselesaikan, dan 5 kasus lagi masuk ke pengadilan.

Saptaji mencontohkan, seperti kasus Sandratex, Graha Mitra Lestari Jaya, Rumah Sakit Premier Bintaro, dan lainnya, mereka diberikan anjuran mediator untuk syarat ke pengadilan.

Tinggalkan Balasan