Makasar-Selama tahun 2016, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mencatat isu buruh menjadi isu yang paling banyak ditangani.
Dalam konferensi pers catatan akhir tahun, Direktur LBH Makassar Haswandi mengatakan pendampingan terkait perselisihan hak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi sebanyak 24 Kasus.
“Isu buruh yang kami tangani mengungguli kasus-kasus lain seperti kekerasan oleh aparat dan persoalan tanah dan perumahan,” papar Haswandi, Selasa (27/12).
Sejak tahun 2013 dari setiap mendampingi persoalan buruh. Isu pelanggaran hak pada bidang upah kerap terjadi, namun tidak ada satupun pengusaha yang dikenai hukuman atau sanksi.
“Undang-undang mengatur bahwa perngusaha yang tidak memenuhi ketentuan upah minimum merupakan kejahatan yang dapat dipodana. Namun sayang sekali tidak ada satupun pengusaha yang dituntut,” lanjut Haswandi.
Sedangkan dalam kasus pelanggaran HAM lainnya daintaranya adalah, 15 kasus kekerasan fisik oleh aparat, tiga kasus kekerasan anak, tiga kasus kekerasan perempuan, dan satu kasus lingkungan hidup.