Tak Digaji 3 Bulan, Buruh Demo di Pasuruan

Solidaritas.net, Pasuruan – Jika kebanyakan kasus perburuhan saat ini mengenai upah buruh yang dibayarkan di bawah standar upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah, maka lain lagi yang dialami oleh ratusan buruh di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ini. Masih soal upah alias gaji, mereka malah menerima kenyataan yang jauh lebih pahit. Teryata sudah berbulan-bulan para buruh yang masih berstatus karyawan kontrak itu tidak menerima gaji.

demo buruh pt surabaya rending
Demo buruh PT Surabaya Rending Plastik. Sumber: beritajatim.com

Kasus buruh tak digaji selama berbulan-bulan yang ternyata masih terjadi di masa sekarang itu dialami oleh ratusan buruh PT Surabaya Rending Plastik yang berlokasi di kawasan industri PIER Rembang, Pasuruan, Jatim. Akibat tak digaji selama tiga bulan tersebut, mereka pun menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan, Jl Ir Juanda, Pasuruan pada hari Selasa (14/4/2015).

Dalam aksi demo tersebut, massa buruh dari pabrik karung plastik itu mendesak agar pihak Dinsosnakertrans Pasuruan segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus perburahan yang mereka alami. Mereka membentangkan berbagai poster dan spanduk bernada protes, seperti salah satunya yang berbunyi ‘Kadisnaker Bela yang Benar Jangan Bela yang Bayar’.

“Kami sudah tidak digaji selama tiga bulan sejak Desember (2014) sampai Februari (2015). Selain itu, kami minta agar sisa THR (tunjangan hari raya) sebesar 50 persen dan Jaminan Hari Tua juga dibayarkan,” ujar Rahmad Dani, salah seorang perwakilan buruh berorasi dalam aksi demo tersebut, seperti dilansir portal WartaBromo.com, Selasa (14/4/2015).

Dijelaskan Rahmad, pihak perusahaan selama ini selalu beralasan bahwa manajemen tidak memiliki kemampuan lagi untuk melakukan pembayaran bagi para buruh yang masih berstatus karyawan kontrak itu. Sedangkan, pembayaran bagi karyawan lain yang sudah berstatus karyawan tetap telah dilakukan. Oleh karena itu, para buruh tersebut menuntut agar pihak Dinsosnakertrans Pasuruan segera menindak tegas manajemen perusahaan itu.

“Kami minta pihak Dinsosnakertrans tidak boleh diam tentang masalah ini. Karena ini sudah berlangsung sejak Desember lalu hingga bulan Maret,” terang Suryono Pane selaku kuasa hukum para buruh itu pula dalam orasinya, seperti dikutip dari website BeritaJatim.com.

Pria yang akrab disapa Pane ini menambahkan, pihak Dinsosnakertrans Pasuruan harus segera bertindak bersama pihak kepolisian untuk mendatangi pihak perusahaan tersebut. Mereka harus meminta penjelasan, sekaligus pertanggungjawaban terkait masalah tersebut.

“Sebab ini perusahaan asing lho. Dan perusahaan ini telah melanggar Pasal 90 jonto pasal 186 UU 13 Tahun 2003, dengan‎ pidana 4 tahun atau denda Rp 400 juta,” tambah Pane lagi.

Setelah melakukan orasi dalam aksi demo tersebut, sejumlah perwakilan buruh pun ditemui oleh Kepala Bidang Pengawasan Dinsosnakertrans Pasuruan, Joko Susilo. Di hadapan para buruh yang berdemo, dia menyebut pihaknya berjanji akan segera turun ke perusahaan tersebut untuk menyelesaikan masalah perburuhan soal gaji buruh yang tak dibayar ini.

“Besok, kami akan ke perusahaan untuk menemui pihak manejemen,” kata Joko berjanji.

Tinggalkan Balasan