Kepri – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin
Basirun akhirnya menetapkan juga Upah Minimum Sektoral (UMS) Batam Tahun 2016
melalui SK Gubernur Kepri Nomor 1832 Tahun 2016. Namun, para buruh yang
tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam malah
menolaknya, karena nominal UMS yang telah ditetapkan itu tidak sesuai dengan
yang diharapkan. Nilai UMS yang tertera dalam peraturan tersebut dianggap masih
jauh dari apa yang telah mereka perjuangkan selama enam bulan terakhir.
Unjuk rasa FSPMI Batam beberapa waktu lalu. Foto: BatamToday.com |
Bahkan, FSPMI juga tidak
sependapat dengan pernyataan yang menyebut penandatanganan SK itu sebagai kado
untuk buruh. Nilai UMS yang telah ditetapkan itu adalah sebesar Rp 2.998.454
untuk Sektor I, Rp 3.027.855 untuk Sektor II, dan Rp 3.203.699 untuk Sektor
III.
sependapat dengan pernyataan yang menyebut penandatanganan SK itu sebagai kado
untuk buruh. Nilai UMS yang telah ditetapkan itu adalah sebesar Rp 2.998.454
untuk Sektor I, Rp 3.027.855 untuk Sektor II, dan Rp 3.203.699 untuk Sektor
III.
“Itu bukan kado. Selama
enam bulan ini kami berjuang. Angka yang kami harapkan juga tak sesuai dengan
apa yang diteken Gubernur Kepri. Nilainya masih sangat jauh,” ungkap Sekretaris
Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kota Batam, Suprapto pada Jumat, 03 Juni 2016 lalu,
seperti dikutip dari BatamToday.com,
Selasa (07/06/2016).
Para buruh sendiri
berharap nilai UMS Batam 2016 sebesar Rp 3,19 juta untuk Sektor I, Rp 3,4 juta untuk
Sektor II, dan Rp 3,5 juta untuk Sektor III. Kaum buruh itu juga menentang
kebijakan Gubernur Kepri yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
2015 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMS Batam 2016. Mereka
beralasan bahwa berbagai aksi dilakukan buruh untuk menolak peraturan itu
dikeluarkan pemerintah pusat.
berharap nilai UMS Batam 2016 sebesar Rp 3,19 juta untuk Sektor I, Rp 3,4 juta untuk
Sektor II, dan Rp 3,5 juta untuk Sektor III. Kaum buruh itu juga menentang
kebijakan Gubernur Kepri yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
2015 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMS Batam 2016. Mereka
beralasan bahwa berbagai aksi dilakukan buruh untuk menolak peraturan itu
dikeluarkan pemerintah pusat.
“Kami belum terima
SK-nya. Kami akan tentukan sikap setelah itu,” tambah Suprapto lagi.
Sementara itu, Wakil Ketua
I Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(KSPSI) Kota Batam, Daniel mengaku pihaknya belum bisa menentukan sikap atau
pandangan terkait SK penetapan UMS Batam Tahun 2016 tersebut, karena mereka
belum menerimanya. Namun, dia berpendapat pemberian upah harus berkeadilan.
I Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(KSPSI) Kota Batam, Daniel mengaku pihaknya belum bisa menentukan sikap atau
pandangan terkait SK penetapan UMS Batam Tahun 2016 tersebut, karena mereka
belum menerimanya. Namun, dia berpendapat pemberian upah harus berkeadilan.
“Saya rasa soal nilai
upah masih ada yang perlu dikaji ulang. Upah pekerja skill dan non skill tak
bisa disamakan. Secara organisasi kami akan memberi tanggapan setelah menerima
SK tersebut,” ujar Daniel pula memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan
di Batam.