Tantang Kupas Tuntas Perumusan UMK Kab. Bekasi 2014

Nama: Saepul Anwar

Pesan:

terkait berita pro kontra umk bekasi, saya menyesalkan redaksi atau siapapun yg memuat berita ini tdk bertindak objektif dan sangat tendensisus, saya tantang anda semua pimpinan redaktur media ini untuk kupas tuntas ttg perumusan umk kab bekasi 2014, agar pemberitaan di media ini ttg umk bekasi lbh objektif, silahkan hubungi saya di 0812.947.xxxx

Regards,

saepul anwar | [email protected]

Jawaban untuk Saepul Anwar:

Terima kasih atas tanggapannya terhadap artikel “Pro Kontra Upah Bekasi Naik 22,25 Persen”, jika itu yang Anda maksudkan.

Di dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak dikenal istilah “tantang”. Silahkan pergunakan Hak Jawab Anda sesuai dengan pasal 5 ayat 2, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang tersebut mendefinisikan hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Anda bisa menggunakan hak jawab dengan mengirimkan email ke [email protected] atau dengan mengisi form Hak Jawab, yang akan kami muat tanpa mengubah makna jawaban Anda.

Terima kasih atas perhatiannya.

Regards,

Pimpinan Redaksi

Tinggalkan Balasan