Tanyakan “Kapan Berunding”, Pengurus SP di-PHK

0
Solidaritas.net, Batam – Pengusaha PT Bintan Bersatu Apparel (BBA) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap buruh yang juga selaku pengurus serikat pekerja PUK SPAI FSPMI PT BBA, Ujang Rahmat. Di dalam surat PHK bernomor 005/PHK/BBA/VI/2014, pengusaha menuduh Ujang Rahmat telah melakukan kesalahan berat berupa menyerang, mengancam atau mengintimidasi General Manager (GM) David Teo pada tanggal 14 Juni 2014.

Di lain pihak, Ujang tidak merasa pernah melakukan kesalahan berat (tindak pidana) karena dirinya hanya menanyakan kapan jadwal perundingan.

Ujang menjelaskan pada hari Sabtu 14 Juni 2014 jam 11.00 WIB, pengurus PUK SPAI FSPMI PT BBA dipanggil oleh pihak manajemen ke Office PT BBA untuk mengikuti meeting pembentukan pengurus bipartit dan menanyakan kepastian perundingan yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 16 Juni 2014. Tapi, ruang meeting sedang dipakai oleh supervisor leader dan manajer produksi bersama GM David Teo. (Baca juga: Buruh BBA Bersiap Mogok Selama 6 Bulan)

“ Saya dan tiga pengurus lain menunggu di luar bersama perwakilan manajemen, Pak Romi. Tidak lama kemudian, Pak David keluar dari meeting room, saya menghampiri dan bertanya “Hallo Mister, bagaimana jadi berunding di hari Senin, 16 Juni 2014?”. Tapi General Manager menjawab, “Why are you here? Out!” Saya tanya perundingan, malah dijawab dengan surat PHK,” papar Ujang kepada Solidaritas.net, Rabu (18/6).

Pengusaha dan pihak pekerja melakukan perundingan mengenai kasus PHK Ujang Rahmat, Senin (16/6), namun perundingan tersebut berakhir buntu (deadlock). Pengusaha bersikukuh tetap mem-PHK Ujang Rahmat sesuai dengan pasal 50 huruf (e) Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan oleh Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Nomor KEP.113/TK-4/IV/2013. (Baca juga: Surat Peringatan 3 (SP3) Menuju PHK)

Padahal, PP tersebut bertentangan dengan Putusan MK No. 012/PUU-I/2003 yang telah membatalkan pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 yang berisi tentang PHK karena melakukan kesalahan berat, berupa tindak pidana. MK memutuskan pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena tidak menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocent). Buruh baru dapat diPHK setelah ada putusan pidana dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) sesuai dengan ketentuan SE Menakertrans No. SE.13/MEN/SJ-HK/2005.

Mendengar kabar Ujang di-PHK, anggota PUK SPAI FSPMI PT BBA mendatangi kantor manajemen PT BBA untuk memprotes kebijakan tersebut, Kamis (19/6). Sekitar 30 buruh memadati ruangan kantor perusahaan yang memproduksi apparel untuk PUMA, Adidas dan Nike ini. Mereka meminta pengusaha agar membatalkan keputusan PHK terhadap Ujang. (Rn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *