Solidaritas.net, Yogyakarta- Jurnalis media nasional Suara.com Wita Ayodya Putri diintimidasi oleh Kepala Biro Pers Istana Albiner Sitompul saat hendak mewawancarai Presiden Jokowi terkait persoalan buruh yang bakar diri di stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, pada peringatan hari buruh internasional lalu. Saat itu Jokowi usai menghadiri kegiatan peluncuran program listrik nasional 35.000 megawatt (MW) di Pantai Goa Cemara Desa Gadingsari, Sanden, Kab Bantul Kota Yogyakarta.

Oleh medianya, Wita memang diberi dua tugas, selain meliput peluncuran program listrik 35.000 MW, ia juga ditugaskan mewawancarai Presiden terkait bakar diri buruh di GBK. Saat hendak melakukan wawancara dengan presiden yang akan meninggalkan lokasi (doorstop), Wita yang berada dibelakang kerumunan awak media diberi akses oleh paspampres agar Wita bisa lebih dekat presiden dan leluasa melakukan wawancara.
Sayangnya, saat Wita baru sempat berucap “Pak” dan belum direspon oleh presiden, tiba-tiba dari arah belakang, Paspamres Albiner Sitompul menghalanginya.
Albiner Sitompul: Mau tanya apa?
Wita: Mau tanya soal kasus buruh di Jakarta kemarin
Albiner: Ngapain kok tanya-tanya soal buruh, tanya aja soal program ini.
Saat itu Albiner langsung menjewer telinga Wita sebanyak dua kali dan berkata:
“Awas ya tak cubit kalau sampai tanya soal buruh.”
Pinggang korban juga dipegang hingga wawancara selesai. Korban merasa dilecehkan dan diintimidasi saat melakukan tugas peliputan karena tangan Albiner berada di pinggang korban dan siap untuk mencubit. Saat itu korban hanya bisa diam mengikuti perintah Albiner karena sebelumnya korban sudah dijewer yang menurut korban hal tersebut lumayan sakit dan memalukan korban di depan umum. Korban merasa tidak terima namun saat itu tidak dapat berbuat banyak karena korban diancam.
Sikap Albiner tergolong perilaku pelecehan terhadap profesi maka pelaku telah melanggar hak korban (Wita) yakni bebas dari teror, bebas intimidasi, mendapatkan perlindungan dan keamanan. Sikap yang dilakukan pelaku juga telah melanggar ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers pada pasal 4 ayat 1, 2 dan 3.
Sedangkan sesuai ketentuan pidana UU pers pasal 18, tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).