Temukan pelanggaran, peserta magang laporkan PT Nanbu Plastics Indonesia

0
Peserta magang laporkan PT Nanbu Ke Disnaker Kabupaten Bekasi
Kredit : Erni / Solidaritas.net “CC-BY-SS-3.0”

Bekasi – Peserta magang PT Nanbu Plastics Indonesia melaporkan adanya pelanggaran ketenagakerjaan kepada kepada Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi. Pelanggaran yang mereka laporkan mulai dari upah di bawah UMK, beban kerja , uang lembur, dan pemotongan upah.

Saat melaporkan ke Disnaker Bekasi, Selasa (3/9) mereka mengeluhkan beban dan jam kerja yang dilakukan peserta magang sama dengan buruh PT Nanbu, namun upah yang diterima dibawah buruh PT Nanbu dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi.

“Kami justru mengerjakan pekerjaan yang sama dengan buruh-buruh PT Nanbu, namun upah kami tidak sama,”ujar salah seorang peserta magang AW.

Upah yang mereka terima  sekitar Rp 2,5 juta UMK Bekasi yaitu Rp 3,2 juta, selain itu upah mereka harus dipotong Rp 400.000 untuk transportasi dan Rp100.000 untuk makan. Padahal sesuai peraturan magang yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, peserta magang berhak atas uang saku dan transport.

Mereka pun dipaksa bekerja lembur, jika menolak perusahaan mengancam peserta magang tidak dapat bekerja kembali .

saat kerja lembur, mereka diharuskan bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dan lembur sampai pukul 20.00 WIB, dengan upah lembur yang hanya Rp10.000 perjam.

Tidak hanya masalah upah dan paksaan melakukan lembur, pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang berada di kawasan MM2100 Blok J-16 Gandamekar, Cikarang Barat ini juga tidak memberikan sertifikat kerja kepada peserta magang setelah mereka menyelesaikan magang.

” Kami diberhentikan begitu saja padahal seharusnya mendapatkan sertifikat dari lembaga pelatihan kerja apabila yang telah menyelesaikan program magang,” lanjut AW kepada petugas pengaduan Disnaker Bekasi.

Peserta magang kerja yang berasal dari wilayah Jawa tengah ini sejak awal sudah menemukan banyak pelanggaran, karena Sebelum masuk ke PT Nanbu peserta magang yang disalurkan melalui PT Mardizu Sejahtera ini harus membayar Rp1.050.000 hingga Rp1.350.000 per orang.

Berdasarkan hal itu, mereka menuntut agar  PT Nanbu mengembalikan sisa upah yang diduga telah diambil secara sepihak, mereka juga menginginkan perubahan status menjadi pekerja/buruh PT Nanbu, dan meminta PT Mardizu Sejahtera diberi sanksi.

Dilansir dari gajimu.com,  masalah magang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 21 – 30. Dan lebih spesifiknya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, pemagangan diartikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, peserta magang berhak mendapatkan :

  1. Mendapatkan sertifikat dari lembaga pelatihan kerja apabila yang bersangkutan telah menyelesaikan program magang.
  2. Mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan pengakuan kualifikasi kompetensi.
  3. Mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan, kesehatan, kematian yang preminya ditanggung oleh lembaga penerima peserta program magang yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tempat dilaksanakannya program magang.
  4. Mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti praktek kerja di perusahaan.
  5. Mendapatkan uang saku dan transport sesuai perjanjian antara peserta magang dengan lembaga pelatihan kerja penyelenggara program magang.

Sebelum memulai kerja magang, perusahaan seharusnya juga wajib membuat perjanjian magang yang ditandangani peserta magang yang berisi hak dan kewajiban peserta magang dan perusahaan, pembiayaan, jangka waktu, jenis program dan bidang kejuruan serta jumlah peserta magang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *