Bekasi- Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi memutuskan membentuk tim kecil untuk membahas soal upah Kabupaten Bekasi 2017. Keputusan diambil setelah Depekab menggelar rapat untuk kedua kalinya di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Senin (14/11).
Tim kecil beranggotakan Supriyanto dan Maman Sihardiman mewakili unsur pemerintah, Sarino dan Saepul mewakili unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Agus Setiawan dan Richard mewakili Apindo.
Pembahasan tim kecil itu juga menghasilkan kesepakatan bahwa rekomendasi upah dari bupati harus memuat upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMSK). Sedangkan untuk pembahasan UMSK yang belum selesai, tim kecil meminta tambahan waktu.
Sebelum ada keputusan tim kecil, dalam rapat pihak pemerintah meminta agar UMK Bekasi disepakati terlebih dahulu sebelum menentukan besaran UMSK sebagaimana ketentuan PP 78 Tahun 2015. Pemerintah juga menyetujui jika Depekab menyusun sektor unggulan untuk UMSK.
Menurut pihak pemerintah, dalam hal ini Depekab berwenang memberi saran dan pertimbangan kerangka dan konsep sektor unggulan untuk UMSK. Sedangkan pembahasannya akan dilakukan secara bipartit oleh SP/SB dan Apindo.
Pasalnya, di Kabupaten Bekasi belum ada sektor unggulan dan asosiasi sektor. Sementara itu, SP/SB meminta agar penetapan upah tetap mempertahankan UMSK dan tidak berdasarkan PP 78.
Pembentukan tim kecil direspons oleh buruh. Mereka menolak pembentukan tim kecil itu. Pasalnya hal itu sama dengan menghilangkan keterlibatan SP/SB.
Selain itu, pada perundingan-perundingan di tahun sebelumnya, perwakilan buruh tidak dibatasi jumlahnya untuk turut serta dalam rapat penetapan upah.
Tak hanya itu, buruh berharap agar kenaikan upah bisa mencapai Rp650.000.
“Harga kontrakan setiap tahun naik, tentu kenaikan upah yang hanya berkisar Rp200.000 itu tidak cukup. Kenaikan upah 8,25 persen ini sangat merugikan kami,” tutur salah seorang buruh di Bekasi.