Solidaritas.net, Tangerang – Kasus perbudakan buruh di Tangerang yang dilakukan oleh bos pabrik panci CV Sinar Logam, Yuki Irawan akhirnya memasuki proses persidangan, Rabu (27/11) lalu. Oleh jaksa penuntut umum, Yuki dijerat dengan pasal berlapis dan dituntut dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pernah menilai penanganan kasus perbudakan buruh ini lamban sejak terungkap bulan Mei 2013 lalu.
“Setelah 3,5 bukan berjalannya penyidikan kasus perbudakan di Tangerang, menurut info teman-teman KontraS, tapi Kejaksaan belum menyatakan P21 atas perkara tersebut,” kata Pengurus DPN Peradi, Rivai Kusumanegara, dilansir dari news.liputan6.com (19/8)
Kasus ini terungkap, setelah dua buruh, Andi Gunawan (20 tahun) dan Junaidi (22 tahun) berhasil melarikan diri ke kampung halaman mereka di Lampung. Junaidi melaporkan kasus perbudakan ini kepada Kepala Desa Blambangan, Sobri, Lampung Utara.
Selama tiga bulan, Andi dan Junaidi bekerja di bawah kondisi yang sangat buruk. Pabrik pembuatan panci tersebut telah beroperasi salaam 1,5 tahun. Polisi menemukan 25 buruh disekap di ruangan sempit dan toilet yang tidak layak.
Sebagian besar buruh berpakaian kumal, berpenyakit kulit dan kelopak matanya gelap karena sering dikurung di ruangan gelap. Pakaian korban nyaris tidak pernah diganti. Tidak hanya itu, Yuki Irawan juga menyita barang-barang milik buruhnya, seperti handphone, uang dan pakaian. Bahkan ada empat orang buruh yang berusia di bawah 17 tahun.
Dilansir dari Tempo.co (5/11) Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Musa, menyebutkan penanganan kasus ini lamban karena penyidiki harus berhati-hati, apalagi kasus ini menjadi sorotan nasional dan dunia. Pihak Kepolisian juga mendalami keterlibatan dua aparat Kepolisian dan satu anggota TNI dalam kasus tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang, Pasal 351 tentang Penganiyaan, Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. (Rn)