Jakarta- Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKPST) menyatakan terdapat 82 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan aparat keamanan di wilayah Poso.
![]() |
Sri Lestari saat memaparkan kekerasan seksual |
Pendamping korban dari Sulawesi Tengah yang aktif di Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKPST), Salma mengatakan berdasarkan data yang dimiliki KPKPST, 82 kasus yang didokumentasikan dan didampingi bersama Komnas Perempuan di tahun 2005-2006, dilakukan oleh TNI dan Polri.
Hadir pula penyintas 1965, Sri Lestari. Meskipun sudah terbilang tua tetapi ingatan Sri Lestari terhadap kekerasan militer di masa lalu masih teringat jelas.
Sri sendiri ditangkap di hutan karena dianggap makar. Dia sempat ditelanjangi bahkan akan diperkosa. Namun, Sri mampu melawan dengan melayangkan tendangan.
“Kami bertani, kalau makar kan harus punya senjata, kami punya apa? Kami hanya punya hati nurani. Kami tidak malu mengakui ini, kekerasan di masa lalu justru harus dibongkar,” tegas Sri.
Sri menceritakan seorang perempuan di Medan yang dijadikan jaminan lalu diperkosa secara bergilir di depan suaminya yang ditangkap. Padahal perempuan itu tidak berorganisasi.
Selain itu, kata Sri di Jakarta, kekerasan yang dilakukan lebih kejam lagi. Ada seorang perempuan yang tidak mau mengaku perawan atau tidak, vaginanya ditusuk menggunakan botol bir.
Menurut Sri, perawan atau tidak itu ideologi masing-masing tetapi perempuan-perempuan di masa lalu yang dianggap anggota PKI dipaksa mengaku dan kalau tidak menjawab selalu mendapat perlakuan keji. Berbeda lagi dengan seorang aktivis buruh yang vaginanya ditusuk menggunakan mentimun, terong dan semacamnya.
Kekerasan semacam itu sangat berdampak buruk, beberapa dari korban kekerasan menjadi gila. Menjerit setiap malam karena sistem saraf mereka terganggu.
“Coba bayangkan,” tutur Sri.
Kegiatan ini bertujuan untuk membangun konsolidasi bersama gerakan masyarakat sipil dalam pendampingan kasus kekerasan seksual dan membangun konsolidasi antara gerakan masyarakat sipil, lembaga keagamaan, perwakilan lembaga legislatif untuk mendorong pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Saksikan video Konsolidasi Publik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di pranala berikut: