Solidaritas.net, Karawang – Puluhan anggota Serikat Pekerja Anggota-Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (SPA-FSPS) PT. Sharp Semiconductor Indonesia (PT SSI) sambangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Karawang untuk melakukan audiensi sekaligus mempertanyakan sikap Kadisnakertrans terkait persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, Selasa (5/5/2015).

Hal tersebut dilakukan karena sejak pihak Disnakertrans menganjuran pihak perusahaan agar mengangkat status buruh dari PKWT (Kontrak) menjadi PKWTT (karyawan tetap), belum membuahkan hasil yang pasti. Padahal para buruh sangat mengharapkan peranan Disnaker sebagai elemen dari pemerintah yang memang memiliki kewenangan dalam melindungi para buruh dan pada dasarnya buruh adalah warga negara yang berhak atas perlindungan.
Sayangnya, upaya audiensi saat itu tidak terlaksana dengan maksimal karena Kadisnakertrans setempat sedang ada kegiatan yang mendesak, sebelumnya audiensi sempat dilimpahkan kepada bagian Syarat Kerja (Syaker). Meskipun begitu, Kepala Dinas sempat memberikan pernyataan di sela-sela hendak bergegas ke salah satu perusahaan lainnya yang juga terbilang “bandel”.
Kadisnaker mengatakan bahwa laporan terkait puluhan orang yang dikenai PHK ini telah diterima dan akan ditindak lanjuti dengan pemanggilan pihak pengusaha dalam sehari atau dua hari ini. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan ini memang terbilang “bandel”.
Menurut sekretaris SPA-FSPS PT SSI, Agus Basari pernyataan Kadisnaker sangatlah tegas dan Ia berharap agar pernyataan tersebut dapat dibuktikan dan kadis tidak terpengaruh hal buruk yang dapat membatalkan pernyataannya.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, para buruh ini adalah korban dari Perjanjian Bersama (PB) yang di-addendum oleh Doni S. yang bernaung di Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI), padahal PB tersebut dibuat atas dasar surat kuasa khusus yang ditujukan kepada Abda Khair M. Sedangkan PB tersebut di-addendum tanpa adanya kuasa dari para pemberi kuasa. (Baca Juga: Buruh Datangi PT Sharp, Berkeras Ingin Kerja Kembali)
“Doni S dari serikat FSPMI tidak berhak merubah PB karena dibuat atas dasar surat kuasa khusus yang di tujukan kepada Abda Khair M selaku kuasa hukum pada saat itu. PB tersebut diaddendum tanpa adanya kuasa dari Para Pemberi kuasa,” kata Agus.