Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri
mengimbau agar Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan paling lambat
satu minggu sebelum Idul Fitri. Hal itu tertulis dalam surat edaran Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor1/MEN/VI/2016 tentang pembayaran THR Tahun
2016.
Surat Edaran Menaker (Foto: Wahidin) |
Berdasarkan peraturan
Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di
perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
pengusaha kepada pekerja/buruh.
Adapun pembayaran THR
Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
- Diberikan
kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara
terus-menerus atau lebih - Besaran
THR Keagamaan ditetapkan sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh
yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih,
diberikan THR sebesar satu bulan upah
yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih,
diberikan THR sebesar satu bulan upah
b. Pekerja/buruh
yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12
bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: Masa
kerja x satu bulan upah : 12
yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12
bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: Masa
kerja x satu bulan upah : 12
- Bagi
perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau
kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor
dua, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan
perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan - Diberikan
satu kali dalam satu tahun dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya
keagamaan masing-masing pekerja/buruh - THR
Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya
keagamaan
Melalui surat edaran
tertanggal 6 Juni 2016 itu, Menaker juga mengimbau agar para Gubernur dan
Bupati/Walikota senantiasa memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para
pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR tepat
waktu.
tertanggal 6 Juni 2016 itu, Menaker juga mengimbau agar para Gubernur dan
Bupati/Walikota senantiasa memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para
pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR tepat
waktu.
Selain itu, untuk mempersiapkan
hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriyah, Menaker memandang perlu adanya
penyelengaraan mudik bersama dan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko
Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2016. Posko ini untuk mengantisipasi
timbulnya keluhan dalam pelaksanaan THR Keagamaan. (Ern**)
hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriyah, Menaker memandang perlu adanya
penyelengaraan mudik bersama dan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko
Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2016. Posko ini untuk mengantisipasi
timbulnya keluhan dalam pelaksanaan THR Keagamaan. (Ern**)