Kayong Utara – Sejumlah buruh di beberapa daerah sudah mulai menerima tunjangan hari raya (THR), termasuk para buruh PT Cipta Usaha Sejati (PT CUS) di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Namun sayangnya, THR yang diterima sejumlah buruh tidak sesuai dengan yang diharapkan dan aturan yang berlaku. Pasalnya, mereka hanya mendapatkan THR sebesar Rp 275 ribu saja dari manajemen perusahaan tersebut. Tak pelak, belasan buruh pun mengadukan nasib mereka ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kayong Utara, dengan didampingi salah satu serikat buruh.
Buruh melaporkan PT CUS ke Dinsosnakertrans Kayong Utara. Foto: MagelangTimes.com |
Menurut Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kayong Utara, Abdul Khaliq yang mendampingi para buruh PT CUS, pihak perusahaan telah semena-mena pada karyawan dan buruh harian lepas (BHL)-nya dalam hal pemberian THR. Karena, menurut aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, setiap buruh yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji. Bahkan, buruh yang baru bekerja satu bulan pun juga harus diberi THR sesuai masa kerja.
“Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, bagi setiap pekerja yang sudah bekerja dalam satu tahun diberikan THR satu bulan upah kerja. Bagi karyawan BHL, diberikan THR satu bulan upah, dengan ketentuan diambil dari rata-rata gaji setiap bulan. Tapi, mereka (perusahaan –red) memberikan pukul rata, baik yang baru satu tahun, atau yang sudah enam, tujuh tahun. Padahal THR itu diberikan sudah ada hitung-hitungannya, ini pukul rata semua,” jelas Khaliq seperti dikutip dari MagelangTimes.com, Kamis (23/06/2016).
Ditambahkannya, permasalahan THR seperti ini ternyata bukan kali pertama terjadi di PT CUS. Oleh karena itu, dia pun sangat berharap Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinsosnakertrans Kabupaten Kayong Utara bisa membantu memperjuangkan hak buruh. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 sendiri menegaskan bahwa jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan, maka perusahaan itu akan diproses sesuai dengan sanksi yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.