Solidaritas.net, Pontianak – Tiga orang ahli waris seorang buruh bernama Sulistia menggugat PT Prakarsa Tani Sejati dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalimantan Barat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pontianak. Ketiganya menggugat pengusaha PT Prakarsa Tani Sejati yang tidak memberikan hak-hak Sulistia (alm.) yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
Herawati, Erwan dan Yolendra mengajukan gugatan ke PHI Pontianak dan menuntut agar pengusaha PT Prakarsa Tani Sejati membayarkan biaya perawatan selama Sulistia (alm.) dirawat di RS, santunan kematian dan upah proses senilai total Rp. 165.517.350,-.
Sulistia (alm.) adalah buruh PT Prakarsa Tani Sejati yang telah bekerja sejak 1 Desember 2001 hingga 30 Juli 2011. Ia menjalani perawatan medis sejak 9 Agustus 2010, hingga akhirnya meninggal dunia pada tanggal 30 Juli 2011.
Saat menjalani perawatan medis inilah diketahui bahwa ternyata selama ini pengusaha PT Prakarsa Tani Sejati tidak mengikutsertakan Sulistia (alm.) ke dalam program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Hal tersebut diungkap oleh PT. Jamsostek (sekarang menjadi BPJS Ketenagakerjaan) cabang Kalimantan Barat, saat memberikan santunan berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan Santunan Berkala kepada ahli waris Sulistia (alm.).
Sehingga keluarga Sulistia (alm.) lah yang kemudian menanggung segala biaya yang dibutuhkan untuk menjalani perawatan medis. Saat diklarifikasi oleh pihak keluarga, pengusaha PT Prakarsa Tani menyampaikan bahwa seluruh biaya pengobatan akan diganti setelah Sulistia (alm.) sembuh.
Namun setelah hampir 2 tahun, pengusaha PT Prakarsa Tani Sejati tidak juga menunjukkan itikad baik untuk memenuhi hak-hak Sulistia (alm.) Sehingga ketiga ahli waris tersebut di atas, melaporkan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang.
Kemudian permasalahan ini ditangani oleh Disnakertrans Propinsi Kalimantan Barat dan pihak mediator Disnakertrans Kalimantan Barat telah meminta kepada pengusaha PT Prakarsa Tani Sejati agar mengganti seluruh biaya pengobatan serta membayarkan hak-hak Sulistia (alm.) sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Tetapi pengusaha PT Prakarsa Tani Sejati tidak juga mengindahkan hal tersebut, hingga perselisihan ini berlanjut di PHI Pontianak. Setelah memeriksa perkara dan bukti-bukti yang ada, Majelis Hakim PHI Pontianak melalui keputusan nomor 10/G.2014/PHI.PN.PTK, tertanggal 30 April 2014, memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Herawati, Erwan dan Yolendra.
Majelis Hakim PHI Pontianak menghukum pengusaha PT Prakarsa Tani Sejati untuk membayarkan uang pesangon, penghargaan masa kerja, pengobatan dan kekurangan upah sebesar Rp. 34.604.126,-. Selain itu, Majelis Hakim PHI Pontianak juga menghukum pengusaha PT Prakarsa Tani Sejati untuk membayar biaya pengobatan dan upah proses sebesar Rp. 29.103.256,-.
Merasa keberatan dengan putusan PHI Pontianak, ketiga ahli waris tersebut mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun melalui keputusan nomor 631 K/Pdt.Sus-PHI/2014, tertanggal 21 Januari 2015, menolak permohonan kasasi tersebut dan menyatakan bahwa PHI Pontianak telah benar dalam memutus perkara.
Sumber webstie putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia