Tidak Diperkenanakan Mogok di Area Perusahaan, Buruh HRS Indonesia Shalat di Jalanan Kawasan

Bekasi – Seratusan buruh PT HRS Indonesia melakukan pemogokan hari Senin, 11 November 2019 sampai dengan 14 November 2019 pukul 4 pagi untuk menuntut diangkat menjadi karyawan tetap.

Pada hari ketiga pemogokan, 13 November 2019, pihak pengusaha tidak mengizinkan buruh untuk melakukan pemogokan di dalam perusahaan, termasuk menggunakan musollah untuk shalat berjamaah.

Buruh terpaksa melakukan shalat berjamaah di atas jalanan beraspal di depan perusahaan, yang berlokasi di Jl. Lombok 2 Blok O No.4, Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pihak buruh mengaku sudah berusaha melobi perusahaan agar bisa melakukan shalat berjamaah di dalam musollah, namun pihak perusahaan menolak. Buruh hanya diizinkan menggunakan toilet yang berada di pos sekuriti perusahaan di gerbang perusahaan.

Terlihat puluhan buruh berseragam biru melakukan shalat berjamaah dengan menggunakan alas berupa tikar dan terpal.

“Kalau shalat Zhuhur , kami kepanasan dan silau karena terpal” kata salah seorang buruh yang mengikuti pemogokan.

Baca juga: Seratusan Buruh PT HRS Indonesia Akan Mogok Kerja

Permasalahan di PT HRS Indonesia dimulai dari perselisihan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan upah minimum sektoral. Pihak buruh mendasarkan tuntutannya pada surat keterangan Disnaker Kab. Bekasi yang menyatakan PT HRS Indonesia tidak mencatatkan PKWT 70 pekerja.

PT HRS Indonesia memproduksi komponen (inner dan outerbearing untuk PT. NSK Bearings Manufacturing Indonesia dan pembubutan sproket (gear) untuk SSI dan NSK Warner.

Tinggalkan Balasan