Tidak Sesuai dengan Kondisi Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka Dukung Buruh Tolak PP Pengupahan

0
Rieke Diah Pitaloka, Komisi IX DPR RI (kredit foto www.sindotrijaya.com)
Rieke Diah Pitaloka, Komisi IX DPR RI (kredit foto www.sindotrijaya.com)

Solidaritas.net, Jakarta – Rieke Diah Pitaloka selaku politikus PDIP menganggap PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015 tidaklah sesuai dengan kondisi pekerja di Indonesia. Berdasarkan hal itu, dia menyatakan sangat mendukung gerakan buruh yang melakukan penolakan terhadap PP tersebut.

“Saya mendukung aksi buruh di Istana negara untuk mencabut PP Upah karena sangat tidak sesuai dengan pekerja Indonesia apapun profesinya. Anda bisa bayangkan pengupahan indikasinya, kemudian tidak ada Tripartitnya berisi dialog sosial. Saya kira, ini perlu dikoreksi dan menjadi perhatian,” kata Rieke di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (30/10/2015) dilansir dari merdeka.com.

Selain itu, Rieke juga mendukung agar PP Pengupahan dicabut. Dan untuk sementara waktu pemerintah dan DPR untuk kembali menggunakan aturan lama, yaitu aturan lama seputar pengupahan yang lebih menimbangkan pada keadilan pekerja.

“Saya menyatakan bersama mereka untuk mendukung pencabutan tentang upah dan kembali pada sistem yang lama untuk sementara. Karena tidak bisa proses pengupahan itu sudah dilakukan berbulan-bulan, ujungnya aturan yang sekarang berdasarkan survei dewan ada pemotongan begitu saja di seluruh Indonesia. Ini sangat tidak adil,” terang Rieke kepada awak media.

Diketahui pada Jumat (30/10/2015) lalu, demo buruh menolak PP Pengupahan yang dilakukan di depan Istana Negara diwarnai dengan tembakan gas air mata serta penangkapan. Polisi membubarkan paksa para demonstran karena dianggap telah melewati pukul 18.00 WIB.

Polisi menembakkan gas airmata ke arah para demonstran. Masih ada demonstran yang bertahan, polisi pun menangkapi para demonstran tersebut. Bersama kedua pengacara/asisten pengacara LBH Jakarta, sebanyak 23 buruh juga ditangkap. (Baca Juga: Demo Buruh Tolak PP Pengupahan Diwarnai Tembakan Gas Airmata dan Penangkapan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *