Tidak Terima Dikenai PHK karena Mendirikan Serikat, Buruh Unjuk Rasa di Kantor DPRD

0
buruh jatim berdemo karena serikat diberangus
Buruh Jatim berdemo lawan pemberangusan serikat. Foto: beritajatim.com.

Solidaritas.net, Jombang – Ada lima orang buruh PT Mirolan Adiguna, Kesamben, Jombang, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah mendirikan serikat. Hal ini mengakibatkan puluhan buruh melakukan unjuk rasa di kantor DPRD setempat, Kamis (12/11/12015).

Di kantor DPRD massa membeberkan spanduk dan poster yang berisi tuntutan. Juga melakukan orasi secara bergantian.

“Kami meminta agar perusahaan kembali mempekerjakan teman kami. Karena mereka telah di-PHK hanya karena mendirikan serikat buruh,” ujar Surya Utama selaku korlap aksi saat sedang berorasi, dikutip dari beritajatim.com.

Menurutnya, selama ini perusahaan tidak memberikan hak-hak buruh, seperti pembayaran upah yang masih di bawah upah minimum kabupaten (UMK). Hal itu memicu buruh untuk mendirikan serikat. Namun, lima orang buruh yang berupaya mendirikan serikat itu langsung diganjar dengan PHK.

“Selama ini gaji buruh di PT Mirolan jauh di bawah UMK. Makanya, kami meminta agar dewan menegur pihak perusahaan. Bahkan mendorong perusahaan agar kembali mempekerjakan mereka,” tegasnya.

Padahal, pendirian serikat pekerja dilindungi oleh pasal 28 UUD 1945 yang mengatur adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul dan pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU Serikat Pekerja) yang menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh.

Sehingga, pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja dikenakan sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp.500 juta. Hal ini diatur dalam pasal 28 UUD 1945 jo. pasal 43 ayat (1) UU Serikat Pekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *