Tiga Bulan Perjalanan Aliansi Jawa Barat Batalkan Perdanaker

0

 

pembatalan perdanaker

Solidaritas.net, Karawang – Perjuangan pembatalan Peraturan Daerah No 6 tahun 2014 Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, tidak sia-sia. Pada 4 Maret 2015, Aliansi Jawa Barat (Aliansi Jabar) melayangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung dan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) serta menyampaikan tembusan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Beberapa ketentuan yang keras ditolak oleh buruh di antaranya: semua perjanjian kerja (termasuk PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu / kontrak) dapat dibuat lisan; menghapus ketentuan PKWT untuk pekerjaan yang pengerjaannya paling lama 3 tahun (pasal 50 ayat 1), perusahaan dan serikat pekerja dapat memperjanjikan jenis pekerjaan PKWT untuk kemudian didaftarkan ke dinas (pasal 50 ayat 2); hubungan kerja alih daya (outsourcing) tidak dapat dialihkan menjadi hubungan kerja dengan perusahaan yang mempekerjakan (pasal 58 ayat 2).

Artinya, jika Perda ini dilaksanakan, maka akan menjadi ancaman serius bagi nasib buruh Jawa Barat, bahkan buruh Indonesia, khususnya buruh kontrak dan outsourcing. Pengusaha mendapatkan hak tanpa batas menggunakan buruh kontrak dan buruh outsourcing dengan perjanjian kerja secara lisan pula. Jawa Barat sebagai daerah industri utama akan menjadi acuan bagi daerah yang lainnya.

Tuntutan buruh sempat terkatung-katung selama dua bulan tanpa kejelasan hingga akhirnya pada 28 April, buruh mendapatkan kabar bahwa Kemenakertrans merekomendasikan pembatalan Perda tersebut. Perwakilan buruh mendatangi Kemendagri untuk mendesak pembatalan. Biro hukum Mendagri menjawab Perda tersebut dapat dibatalkan.

Pada 20 Mei 2015, massa Aliansi Jabar mendatangi Kemendagri sekali lagi mendesak pembatalan Perda yang disebut makar ini. Dalam perundingan, pihak Kemendagri tidak berani memberikan kepastian (menganulir jawaban sebelumnya), sehingga membuat massa kesal. Apalagi, pihak Mendagri menyampaikan bahwa keberadaan Perda tersebut telah dibicarakan antara DPRD Jawa Barat dengan perwakilan serikat pekerja yang menghendaki revisi. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari Aliansi Jabar mengenai peranan serikat-serikat buruh yang duduk di LKS Tripartit Jawa Barat.

“Itu bukan kami, Pak. Kami tidak pernah aksi ke sana,” kata perwakilan Aliansi Jabar, Wahidin.

Hingga sore hari, massa tak mendapatkan jawaban yang pasti sehingga memutuskan untuk mendatangi rumah Mendagri Tjahjo Kumolo. Sontak hal itu membuat heboh Kementerian. Perwakilan massa kembali dipanggil untuk berunding dan diberikan gambaran bahwa Perda ini pasti bisa dibatalkan. Massa diminta bersabar untuk menunggu prosesnya.

Setelah aksi tersebut, perwakilan Aliansi Jabar harus beberapa kali mendatangi Kemendagri, termasuk pada tanggal 22 Mei 2015 yang kembali diterima oleh Kasubag Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Wilayah II, Kunto Bimaji. Perwakilan Aliansi Jabar merasa kesal karena surat pembatalan tak kunjung keluar, akhirnya mereka meminta agar Kunto Bimaji menandatangi surat pernyataan (berita acara) akan membatalkan Perdanaker Jabar, juga menyampaikan surat pemberitahuan unjuk rasa sejumlah instansi dan rumah dinas Mendagri pada 26-29 Mei 2015.

Akhirnya, pada 4 Juni 2015, Mendagri mengeluarkan surat keputusan menteri nomor 560-2492 tahun 2015 yang membatalkan 17 ketentuan Perda No. 6 tahun 2014 Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Menyikapinya, Aliansi Jabar hanya bisa menunggu ajuan keberatan pihak Gubernur Jabar kepada presiden dalam 14 hari kerja.

Tak ada keberatan, maka pada 3 Juli 2015, Aliansi Jabar berkumpul di Karawang untuk membuat surat terbuka kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, sekaligus mengumumkan dan sosialisasi surat keputusan Mendagri tersebut agar dapat digunakan bersama-sama untuk melawan kerakusan pengusaha.

surat terbuka aljabar kepada gubernur jabar

 

(Semua dokumen advokasi diarsipkan oleh Solidaritas.net)

Foto: Jullian/PPMI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *