Tiga Kawan Dipecat, Buruh Mogok Kerja

0

Solidaritas.net, Batang – Nasib sial menimpa tiga buruh PT Indonesia Miki Industries, Batang, Jawa Tengah. Perusahaan tega langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Budiardi, Ahmad Rizal dan Marzoni karena ketiganya kedapatan tidur saat jam kerja. Tak terima tiga kawannya dipecat, buruh pun melakukan pemogokan dan demonstrasi di depan pabrik, Kamis(2/10/2014).

Buruh PT Indonesia Miki Industries memprotes pemecatan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kepada tiga kawan mereka. Kredit: Cakra Semarang TV.
Buruh PT Indonesia Miki Industries memprotes pemecatan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kepada tiga kawan mereka. Kredit: Cakra Semarang TV.

Ratusan buruh memprotes pemecatan tersebut dan menuntut pihak manajemen meminta maaf karena telah bertindak sewenang-wenang. Demo nyaris ricuh lantaran buruh ingin pengusaha segera memenuhi tuntutan mereka. Kericuhan berhasil diredakan oleh pihak Kepolisian.

Marzoni membantah dirinya tidur saat sedang bekerja, karena waktu itu masih jam istirahat.

“Ketiduran, masih jam istirahat. Dipotret, dan langsung dikasih surat peringatan. Status saya tetap, tapi dipecat tidak dikasih pesangon,” kata Marzoni.

Ketiga buruh ini berstatus tetap dan telah bekerja di pabrik produsen penyedap rasa ini selama lebih dari 20 tahun. Marzoni sendiri mengakui dirinya telah menjadi buruh PT Indonesia Miki Industries selama 24 tahun dan ia menolak jika harus dipecat tanpa pesangon. Marzoni berharap pengusaha membayarkan hak-hak pesangonnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak pengusaha mengakui adanya mis-komunikasi dengan para buruh sehingga terjadi demonstrasi. Akhirnya, pengusaha memenuhi tuntutan para buruh dengan membatalkan pemecatan dan mempekerjakan buruh kembali.

Pengusaha tidak selayaknya memberikan surat peringatan yang langsung menuju PHK, karena buruh bukan melakukan kesalahan berat berupa tindak pidana atau tindakan yang membahayakan perusahaan. Jika buruh melakukan tindak pidana sekalipun, harus menunggu selama 6 bulan atau vonis pengadilan. (UU No. 13 Tahun 2003 jo. Putusan MK No. 012/PUU-I/2003 jo. SE Menakertrans No. 13/MEN/SJ-HK/2005).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *